Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Penipuan Investasi

Intip Kocek Crazy Rich, PPATK Blokir Rekening Rp 8,3 Triliun

Selasa, 15 Maret 2022 07:30 WIB
Petugas kepolisian melihat barang sitaan milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Quotex Doni Salmanan di halaman Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita sejumlah kendaraan milik Doni Salmanan diantaranya mobil Porsche, Lamborghini, enam motor gede (moge) dan satu motor trail berwarna oranye. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa).
Petugas kepolisian melihat barang sitaan milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Quotex Doni Salmanan di halaman Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita sejumlah kendaraan milik Doni Salmanan diantaranya mobil Porsche, Lamborghini, enam motor gede (moge) dan satu motor trail berwarna oranye. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Masih mengenai musim berburu crazy rich. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantu mengintip kocek crazy rich yang menjadi affiliator aplikasi trading.

ALHASIL, ditemukan dana Rp 8,3 triliun yang dicurigai merupakan hasil penipuan investasi online. Dana itu tersimpan dalam 150 rekening. Kini, semua rekening itu telah dibekukan atau diblokir.

Besarnya dana yang diraup afiliator itu membuat Kepala PPATK Ivan Yustiavandana geleng-­geleng kepala. “Angkanya luar biasa masif,” ujarnya.

Baca juga : Musim Berburu Crazy Rich

Sebab, pihak yang terlibat banyak. Jumlah transaksinya juga jumbo serta lintas negara. “Semua sudah terpantau dengan PPATK,” kata Ivan.

Dicurigai, arus keluar-masuk dana di rekening affiliator tersebut berasal dari masyarakat. Menurutnya, penipuan investasi berkedok aplikasi trading ini mirip skema Ponzi.

Pola penipuan ini dilakukan affiliator dengan cara mengajak masyarakat yang bergabung untuk “berinvestasi”. Dana-dana yang dihimpun dari anggota baru itu lalu digunakan untuk menutupi kewajiban kepada anggota lama.

Baca juga : Merah Putih Fund Bakal Kucurkan Rp 4,3 Triliun

“PPATK lihat dana dari publik tidak untuk transaksi, tapi lebih untuk menguntungkan diri sendiri. Jadi, dalam konteks itu benar ada pencucian uang,” kata Ivan.

Uang yang disetor para investor kemungkinan sudah terpakai. Ivan pesimistis para korban bisa menerima kembali utuh. Lantaran dana yang terkumpul bukan digunakan untuk kepentingan produktif. Tapi untuk kepentingan konsumtif dan foya-foya para affiliator.

“Oleh sebab itu, kami memblokir 150 rekening affiliator yang diduga terafiliasi dengan praktik investasi ilegal,” kata Ivan.

Baca juga : Tersangka Tuntut KPK Buka Blokir Rekening Rp 139 Miliar

Ditambahkan, rekening rekening affiliator yang diduga tak wajar sampai kemarin masih dalam tahap analisis. Tak tertutup peluang bagi PPATK melimpahkan hasil maupun resmi analisis rekening bermasalah tersebut ke pihak kepolisian.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.