Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Penipuan Investasi
Intip Kocek Crazy Rich, PPATK Blokir Rekening Rp 8,3 Triliun
Selasa, 15 Maret 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Jumlah rekening yang diblokir kemungkinan bertambah. Pasalnya, PPATK tak berhenti menelusuri aliran dana hasil kejahatan kerah putih ini.
Setelah memperoleh bukti bahwa rekening-rekening itu digunakan untuk menampung hasil penipuan dan pencucian uang, PPATK akan meneruskannya ke aparat penegak hukum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendalami modus penipuan investasi berkedok aplikasi ini.
Baca juga : Musim Berburu Crazy Rich
Lembaga itu memeriksa lima orang yang diduga terlibat sebagai affiliator. Mereka adalah Kenneth William, Erwin Laysuman, Vincent Aditya. Sementara dua lainnya, Doni Salmanan serta Indra Kenz yang sudah berstatus tersangka dan ditahan kepolisian.
OJK juga berkoordinasi dengan PPATK untuk memperoleh data mengenai transaksi dan rekening jumbo para affiliator.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Andrianto menyarankan masyarakat yang merasa jadi korban praktik investasi bodong agar membentuk grup atau paguyuban. “Jangan urus sendiri-sendiri atau persoalan,” katanya.
Baca juga : Merah Putih Fund Bakal Kucurkan Rp 4,3 Triliun
Pembentukan paguyuban ini untuk memudahkan para korban mendapatkan kembali asetnya yang hilang. Dengan adanya paguyuban korban, nantinya pengadilan bisa memutus perampasan aset untuk dikembalikan kepada korban melalui paguyuban.
Kuasa hukum paguyuban bisa menginventarisir jumlah dana yang telah disetorkan korban. Kemudian, mengajukan permohonan kepada pengadilan agar seluruh aset rampasan dari pelaku dikembalikan kepada paguyuban.
Sehingga pengadilan tidak memutuskan aset dirampas untuk negara seperti yang pernah terjadi dalam kasus First Travel.
Baca juga : Tersangka Tuntut KPK Buka Blokir Rekening Rp 139 Miliar
Para korban yang sudah menyetorkan dana untuk umrah, tidak memperoleh pengembalian. Lantaran aset pengelola First Travel diputuskan dirampas untuk negara. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya