Dark/Light Mode

Kasus Penipuan Investasi

Intip Kocek Crazy Rich, PPATK Blokir Rekening Rp 8,3 Triliun

Selasa, 15 Maret 2022 07:30 WIB
Petugas kepolisian melihat barang sitaan milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Quotex Doni Salmanan di halaman Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita sejumlah kendaraan milik Doni Salmanan diantaranya mobil Porsche, Lamborghini, enam motor gede (moge) dan satu motor trail berwarna oranye. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa).
Petugas kepolisian melihat barang sitaan milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Quotex Doni Salmanan di halaman Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita sejumlah kendaraan milik Doni Salmanan diantaranya mobil Porsche, Lamborghini, enam motor gede (moge) dan satu motor trail berwarna oranye. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa).

 Sebelumnya 
Jumlah rekening yang diblokir kemungkinan bertambah. Pasalnya, PPATK tak berhenti menelusuri aliran dana hasil kejahatan kerah putih ini.

Setelah memperoleh bukti bahwa rekening-rekening itu digunakan untuk menampung hasil penipuan dan pencucian uang, PPATK akan meneruskannya ke aparat penegak hukum.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendalami modus penipuan investasi berkedok aplikasi ini.

Baca juga : Musim Berburu Crazy Rich

Lembaga itu memeriksa lima orang yang diduga terlibat sebagai affiliator. Mereka ada­lah Kenneth William, Erwin Laysuman, Vincent Aditya. Sementara dua lainnya, Doni Salmanan serta Indra Kenz yang sudah berstatus tersangka dan ditahan kepolisian.

OJK juga berkoordinasi dengan PPATK untuk memperoleh data mengenai transaksi dan rekening jumbo para affiliator.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Andrianto menyarankan masyarakat yang merasa jadi korban praktik investasi bodong agar membentuk grup atau paguyuban. “Jangan urus sendiri-sendiri atau persoalan,” katanya.

Baca juga : Merah Putih Fund Bakal Kucurkan Rp 4,3 Triliun

Pembentukan paguyuban ini untuk memudahkan para korban mendapatkan kembali asetnya yang hilang. Dengan adanya paguyuban korban, nantinya pengadilan bisa memutus perampasan aset untuk dikembalikan kepada korban melalui paguyuban.

Kuasa hukum paguyuban bisa menginventarisir jumlah dana yang telah disetorkan korban. Kemudian, mengajukan permohonan kepada pengadilan agar seluruh aset rampasan dari pelaku dikembalikan kepada paguyuban.

Sehingga pengadilan tidak memutuskan aset dirampas untuk negara seperti yang pernah terjadi dalam kasus First Travel.

Baca juga : Tersangka Tuntut KPK Buka Blokir Rekening Rp 139 Miliar

Para korban yang sudah menyetorkan dana untuk umrah, tidak memperoleh pengembalian. Lantaran aset pengelola First Travel diputuskan dirampas untuk negara.  [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.