Dark/Light Mode

Setelah Kemping, Para Menteri Usul HUT Ri 17-8-2024 Di IKN

Pak Jokowi Bilang Sabar

Rabu, 16 Maret 2022 06:32 WIB
Prosesi Penyatuan Tanah dan Air Nusantara, di Titik Nol IKN, Senin (14/03/2022). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)
Prosesi Penyatuan Tanah dan Air Nusantara, di Titik Nol IKN, Senin (14/03/2022). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

 Sebelumnya 
Namun, di dua tahun terakhir, perayaan HUT RI dilaksanakan secara sederhana dengan peserta terbatas demi menghindari penyebaran Corona.

Untuk tahapan pembangunan IKN, dirancang mulai dari 2022 hingga 2045. Dalam laman ikn.go.id dijelaskan, pada 2022-2024 akan dilakukan pemindahan tahap awal ke kawasan IKN. Di tahun ini akan dibangun infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung MPR/DPR dan perumahan, juga meliputi pemindahan ASN tahap awal. Selain itu, pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500 ribu penduduk tahap awal.

Baca juga : Usai Kemah Satu Hari Di IKN, Jokowi Dan Iriana Pulang Ke Jakarta

Ketua MPR Bambang Soesatyo memberi dukungan penuh pembangunan IKN ini. Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini menekankan, pembangunan IKN Nusantara harus terus berlanjut siapa pun pemimpin negara yang akan menggantikan Jokowi.

“Pembangunan IKN tidak boleh mangkrak di tengah jalan, karena perubahan kebijakan pemimpin negara yang baru. Terlebih, dasar hukum pembangunan IKN Nusantara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara,” terang Bamsoet, sapaan akrab Bambang, usai mengikuti kemping di IKN bersama Jokowi, kemarin.

Baca juga : Jokowi Mulai Tarik Rem Darurat

Bamsoet menerangkan, UU IKN telah mengatur seluruh tahapan proses pembangunan dan pemindahan. Mulai dari pengalihan hak atas tanah, penataan tata ruang, penanggulangan bencana, pertahanan dan keamanan, otorita IKN, hingga pengelolaan anggaran.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyadari, jika hanya mengandalkan Undang-Undang, yang menjadi objek legislative review di DPR serta judicial review di Mahkamah Konstitusi, pembangunan IKN sangat rawan terhenti di tengah jalan. Namun, MPR tidak akan tinggal diam. MPR tengah menyelesaikan kajian Pokok- Pokok Haluan Negara (PPHN) yang kedudukan hukumnya lebih kuat dibanding Undang-Undang.

Baca juga : SIM Keliling Polda Metro Hadir Di 4 Lokasi, Cek Di Sini

“Sehingga menjamin keberlangsungan pembangunan IKN sebagai proyek prioritas pembangunan jangka panjang,” tandasnya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.