Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Anggota DPRD Jatim Tolak Diperiksa KPK Dalam Kasus Gratifikasi Di Sidoarjo
Senin, 21 Maret 2022 10:01 WIB
Sebelumnya
Saiful sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga : Garap Eks Anggota DPRD Imam Kambali, KPK Dalami Suap Proyek Buat Pejabat Tulungagung
Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga : AHY Minta Kader Tak Berkhianat, Demokrat: Tingkatan Soliditas
Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya