Dark/Light Mode

Gus Halim: 40 Persen Dana Desa Untuk BLT, Sifatnya Fleksibel Dan Sesuai Kebutuhan Riil Desa

Selasa, 15 Maret 2022 21:43 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar bersama Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito dan Staf Khusus Menteri Ahmad Iman saat menerima kunjungan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga di ruang kerjanya, Selasa (15/3). (Foto: Humas Kemendes PDTT)
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar bersama Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito dan Staf Khusus Menteri Ahmad Iman saat menerima kunjungan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga di ruang kerjanya, Selasa (15/3). (Foto: Humas Kemendes PDTT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar kembali menegaskan, penggunaan alokasi 40 persen Dana Desa untuk Bantuan Langsung Desa (BLT) tetap fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan riil di masing-masing desa.

Artinya, jika penerima BLT tidak sampai 40 persen, dana itu bisa dialihkan ke desa yang masih membutuhkan. Atau, diperuntukkan ke hal lain, seperti pembangunan infrastruktur desa.

Baca juga : Gus Halim: Masa Depan Desa Di Tangan Milenial Dan Gen Z

Hal itu disampaikan Halim Iskandar saat menerima kunjungan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga di ruang kerjanya, Selasa (15/3). Turut hadir dalam pertemuan itu, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito dan Staf Khusus Menteri Ahmad Iman.

"Merujuk pada analisa BPKP, kelebihan Dana Desa bisa untuk desa yang membutuhkan atau untuk membiayai infrastruktur. Alternatif kedua, setelah penerima BLT tidak sampai 40 persen maka dikembalikan ke desa dan dialihkan untuk prioritas penggunaan lain di desa," ujarnya.

Baca juga : HNW Dukung Dana Zakat Untuk Biaya Pendidikan Mahasiswa Muslim

Gus Halim, sapaan akrab Halim Iskandar, juga menegaskan alokasi 40 persen dana desa untuk BLT merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di desa.

Sedangkan untuk mencapai target nol persen di tahun 2024, aksi pengentasannya harus berdasarkan data mikro SDGs desa. Oleh karena itu, pendampingan dan penguatan desa diperlukan agar desa kompeten mengidentifikasi kebutuhannya. 

Baca juga : Mau Pilih Pesantren Yang Aman Dan Baik Untuk Anak, Ini Tips Dari Kemenag

Terutama, dalam hal pengentasan kemiskinan ekstrem serta prioritas pembangunan infrastruktur desa. "Bupati tidak boleh telat melaporkannya pada batas akhir Mei 2022 karena bakal diambil alih Kemenkeu," ingatnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.