Dark/Light Mode

Hardik Petinggi Bank Panin Dalam Persidangan, Hakim: Jangan Berbohong!

Selasa, 22 Maret 2022 15:50 WIB
Kantor Bank Panin. (Foto: Ist)
Kantor Bank Panin. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dalam perkara ini, Wawan dan Alfred didakwa menerima suap bersama-sama dengan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji, mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani serta tim pemeriksa pajak, yakni Yulmanizar dan Febrian.

Baca juga : Puan Harum Di Dalam, Harum Di Luar

Suap ini terkait rekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca juga : Moeldoko: Pembangunan IKN Perlu Didukung, Bukan Diperdebatkan

Atas perbuatannya, Wawan dan Alfred didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Lestari Ingatkan Pentingnya Siapkan Tenaga Pendidikan Berkualitas

Khusus Wawan, juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.