Dark/Light Mode

Satgas BLBI Mulai Galak

Obligor Yang Ngemplang, Aset Keluarganya Disita

Kamis, 24 Maret 2022 07:30 WIB
Satgas BLBI menyita aset milik anak obligor Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko di wilayah Kuningan Timur, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Satgas BLBI).
Satgas BLBI menyita aset milik anak obligor Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko di wilayah Kuningan Timur, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Satgas BLBI).

 Sebelumnya 
Adapun aset-aset yang disita pada Rabu, 23 Maret 2022 adalah tanah SHM Nomor. 00553/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko. Luasnya 1.825 meter persegi. Terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. Penyitaan berikut bangunan yang berada di atasnya.

Kedua, tanah SHM Nomor 00554/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.047 meter persegi. Terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. Penyitaan berikut bangunan yang berada di atasnya.

Penyitaan dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V. Selanjutnya aset-aset itu akan dilelang terbuka.

Baca juga : Percuma Stok Berlimpah Tetapi Harganya Selangit

Sebelumnya Satgas BLBI bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta dan Juru Sita KPKNL Surabaya melaksanakan penyitaan aset Kaharudin Ongko di Kota Pahlawan.

Aset tersebut berupa tanah seluas 31.530 meter persegi yang terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

Saat ini, tim penilai Direktorat Jenderak Kekayaan Negara Kementerian Keuangan masih menaksir nilai aset ini. Perkiraan sementara nilainya Rp 630 miliar.

Baca juga : Agar ASN Tak Korupsi, Pemprov DKI Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas

Pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai ada keputusan lebih lanjut dari Satgas BLBI.

Sementara itu, Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi mengatakan, pemerintah berencana memanfaatkan aset negara hasil sitaan. Aset diserahkan kepada BUMN sebagai bentuk penyertaan modal negara (PMN).

Purnama belum mau buka mulut mengenai BUMN yang akan mendapatkan PMN. Pe[1]nentuannya bakal melalui proses panjang. Dilihat kesesuaian fungsi aset dengan kiprah BUMN.

Baca juga : Bamsoet: Perlu Regulasi Dan Penegakan Hukum Aset Kripto Dan Digital Trading

Aset sitaan juga bisa dijual, dihibahkan ke pemerintah daerah, ditetapkan menjadi milik Kementerian atau Lembaga (K/L), atau dilelang.

“Seperti contohnya ada satu lagi aset properti Taman Buah akan kami lelang. Sudah kami lakukan pengumuman lewat surat kabar tetapi belum ada peminat, maka akan ada lelang ulang,” kata Purnama. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.