Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Korbannya Mencapai 3 Ribu Orang
Kocek Bos Evotrade Lebih Gendut Dari Indra Kenz
Jumat, 25 Maret 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anang Diantoko, pemilik aplikasi robot trading Evotrade ternyata memiliki rekening jumbo. Jumlahnya mencapai Rp 250 miliar. Lebih besar ketimbang kocek Indra Kenz maupun Dony Salmanan.
SAMA seperti Indra dan Dony, Anang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading.
“Penyidik juga sudah melakukan pemblokiran beberapa rekening milik tersangka senilai Rp 250 miliar,” kata Kepala Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.
Baca juga : Komnas HAM Duga Korban Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat Lebih dari 3 Orang
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah kendaraan mewah milik tersangka. Yakni mobil Lexus L570, mobil BMW M5 beserta BPKB, BMW Z4 beserta BPKB, Mini Cooper, motor gede Harley Davidson dan skutik Vespa.
Tanah dan bangunan milik tersangka di Malang, Jawa Timur, turut disita. Selebihnya, penyidik mengamankan enam laptop dan lima handphone yang digunakan tersangka.
“Uang tunai sebanyak 1.150 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura, 1.000 lembar pecahan Rp 100.000,” lanjut Ramadhan.
Baca juga : Pertumbuhan Kapasitas Listrik Indonesia Timur Lebih Tinggi Dari Rata-rata Nasional
Dalam kasus ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen.
Perusahaan robot trading ini menggunakan skema Ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan. Skema tersebut merupakan sistem pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk-produk investasi bodong atau palsu.
Pola bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan pidana lantaran keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang, melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta.
Baca juga : Kasur Dan Lemari Bekas Nyangkut Di Pintu Air
Bareskrim menduga ada 3 ribu pengguna aplikasi Evotrade tersebut yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Total ada enam tersangka yang dijerat dalam penyidikan kasus ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya