Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Pasal 222 UU Pemilu pada intinya mengatur, partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mengusung capres-cawapres paling sedikit harus mendapat 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional hasil pemilu sebelumnya. Menurut Yusril, Pasal 222 ini lebih condong ke status quo yang tidak demokratis ketimbang kepada arus perubahan yang reformis.
Yusril menegaskan, Pasal 222 ini lebih menguntungkan parpol lama, terlebih dengan syarat hasil pemilu 5 tahun sebelumnya, dan akibatnya akan cenderung mempertahankan kekuasaan lama dan menutup peluang perubahan. "Padahal kekuasaan yang cenderung bertahan lama tetap akan cenderung koruptif, dan karenanya membutuhkan pembaharuan," cetusnya.
Untuk memperkuat argumennya, mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini mencontohkan sistem pemilu yang ada di Uruguay. Kata dia, sistem pemerintahan di Uruguay sama dengan di Indonesia, yaitu sama-sama menganut sistem presidensial dan multi partai. Sistem pemilunya pun mirip dengan Indonesia. Namun, di Uruguay tak ada ambang batas pencalonan presiden. Setiap partai politik diwajibkan untuk mengajukan kandidat presidennya masing-masing dan pemenangnya ditentukan dengan sistem 2 ronde. Dengan tidak menerapkan threshold, indeks demokrasi Uruguay lebih baik, yaitu berada di peringkat 15, ketimbang Indonesia berada di peringkat 64.
Baca juga : Basarah Nilai Keppres Hari Penegakan Kedaulatan Negara Sudah Objektif
Sikap Yusril ini berbeda dibanding awal tahun lalu. Ketika itu, dalam sebuah diskusi online, Yusril menyiratkan tak akan ikut-ikutan melayangkan gugatan presidential threshold ke MK. Ia mengaku telah kehabisan akal. Berbagai analisis keilmuan sudah digunakan, namun hasilnya nol.
"Saya sudah habis akal menghadapi MK. Terus terang saja, ilmu saya sudah habis. Saya sudah gunakan analisis melalui filsafat hukum ketika terakhir kali mengajukan uji materil ke MK, tapi hasilnya nol," kata Yusril, saat itu.
Selain itu, ia juga merasa bahwa sudah agak lelah membicarakan presidential threshold, lantaran sudah berkecimpung melalui berbagai dimensi. Mulai dari akademisi hingga politisi.
Baca juga : Gerindra Diuntungin
Apakah kali ini Yusril akan berhasil? Sejauh ini, MK telah memutus 22 gugatan terkait presidential threshold. Semua gugatan tidak dapat diterima dan ditolak. Terakhir, gugatan yang dilayangkan mantan Panglima TNI yang juga pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo. MK menyatakan norma yang dimohonkan Gatot Cs sama dengan yang dimohonkan para pemohon sebelumnya. Karenanya, belum terdapat alasan fundamental untuk dapat menggeser pendirian mahkamah atas putusan-putusan sebelumnya.
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyatakan, sikap Yusril ini berbanding terbalik dengan awal tahun lalu, yang menyatakan tidak akan mengajukan gugatan ke MK. Soal hasilnya, dia memprediksi, dengan melihat gugatan-gugatan sebelumnya, nasib Yusril juga akan sama, kemungkinan ditolak MK.
Jika ini terjadi, kata dia, pilpres nanti akan diisi wajah-wajah lama. "Suka tak suka, mau tak mau, Pemilu 2024 masih akan didominasi oleh 4L. Lu lagi, lu lagi," ucapnya. [BCG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.