Dark/Light Mode

Bekas Dirut Antam Dihukum 6 Tahun Penjara

Selasa, 29 Maret 2022 21:52 WIB
Sidang vonis kasus korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk Alwiyansyah Lubis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/3). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Sidang vonis kasus korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk Alwiyansyah Lubis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/3). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Perkara ini bermula ketika Bachtiar Manggalantung selaku Direktur Utama PT ICR periode tahun 2008-2014 hendak melakukan akuisisi PT TMI yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan Batubara di Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun.

Kemudian Bachtiar melakukan pertemuan dengan M. Thoha dan bersepakat menentukan harga pembelian yaitu Rp 92,5 miliar meski belum dilakukan due dilligence atau uji tuntas.

Baca juga : 7 Rekomendasi Printer Untuk Mudahkan Pekerjaan

Pada 19 November 2010, dilaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT ICR, PT CTSP, PT TMI dan PT RGSR dalam rangka akuisisi saham PT CTSP yang memiliki IUP dengan luas lahan 400 hektare.

Namun, karena PT ICR tidak memiliki dana untuk maka permintaan uang disampaikan ke PT Antam sebesar Rp 150 miliar.

Baca juga : Kendali Diri, Kendalikan Harga!

Permintaan itu disetujui Alwinsyah Lubis dan dicairkan dana kepada PT ICR sebesar Rp 121.975.600.00 untuk mengakuisisi 100 persen saham PT CTSP yang mempunyai aset batu bara di Sarolangun Provinsi Jambi.

Pemberian itu, dituding menyalahi aturan karena tidak ada kajian internal dari PT Antam Tbk. Terlebih lagi IUP yang dimiliki PT CTSP hanya 30 hektare. 

Baca juga : Dinilai Sejahterakan Nelayan, MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara

Uang yang sudah dikucurkan itu kemudian dinikmati Matlawan Hasibuan Rp 35 miliar dan M. Thoha mendapat Rp 56,5 miliar. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 92,5 miliar. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.