Dark/Light Mode

KPK Dalami Arahan Dan Perintah Bupati PPU Untuk Kuasai Kavling Di IKN Nusantara

Jumat, 1 April 2022 22:40 WIB
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan arahan dan perintah Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud terkait penguasaan kavling di ibu kota negara (IKN) Nusantara. Abdul Gafur diduga memerintahkan agar surat penguasaan kavling di IKN mencantumkan saksi dengan identitas fiktif.

Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa delapan saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud, di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis (31/3) kemarin.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) yang diperuntukkan untuk surat penguasaan kavling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (1/4).

Baca juga : Ketua DPD Gerindra Jatim Diusung Jadi Calon Gubernur

Delapan saksi yang diperiksa tim penyidik kemarin adalah Camat Sepaku Kabupaten PPU Risman Abdul, empat pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing Muhammad Saleh, Panggih Triamiko, Yuliadi, dan Muhammad Jali. Serta, tiga karyawan swasta Abdul Kariem, Sugeng Waluyo, dan Masse Taher.

Selain soal penguasaan kavling di IKN, tim penyidik juga mendalami aliran uang kepada Abdul Gafur Mas'ud dan penggunaan anggaran daerah untuk keperluan di luar APBD Penajam Paser Utara.

Dugaan itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa empat saksi lainnya. Keempatnya asalah Heriyanto selaku Direktur Perumda Benuo Taka, Kabag Umum Perumda Benuo Taka Norlailah Usman, pensiunan PNS Listiani Lubis, dan Kasi Sarpras SMP pada Disdikpora Kabupaten PPU Muhajir.

Baca juga : Diendus KPK, Dugaan Bagi-bagi Uang Hasil Korupsi Bupati PPU Di Musda Demokrat

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka AGM dan adanya perintah tersangka AGM dalam penggunaan anggaran daerah untuk keperluan tertentu yang tidak dialokasikan dalam APBD Kabupaten PPU," ungkap jubir berlatarbelakang jaksa itu.

KPK sebelumnya mengakui sedang mendalami informasi adanya bagi-bagi lahan kavling di lahan IKN Nusantara. Selain itu, KPK juga menemukan adanya indikasi okupansi dan klaim pihak ketiga atas lahan di sekitar IKN.

Usai diperiksa tim penyidik pada Rabu (16/3), Abdul Gafur Mas’ud yang ditanya soal dugaan bagi-bagi kavling di lahan IKN Nusantara itu memilih memakai 'jurus mingkem' alias tak berkomentar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.