Dark/Light Mode

Mobilitas Saat Libur Panjang Tidak Dibatasi

Netizen Lega, Tapi Masih Waswas Covid Naik Lagi

Sabtu, 2 April 2022 06:28 WIB
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto. (Tangkapan layar YouTube BNPB Indonesia).
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto. (Tangkapan layar YouTube BNPB Indonesia).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memastikan tidak akan melakukan pembatasan mobilitas saat libur panjang. Masyarakat boleh bepergian dan mudik, asal selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto mengungkapkan, rekam jejak peningkatan kasus Covid-19 sejalan dengan melonjaknya mobilitas masyarakat saat libur panjang. Contohnya, pada momen Idul Fitri tahun 2021.

“Data menunjukkan peningkatan kasus Covid-19 setelah mudik Idul Fitri tahun 2021, seiring dengan hadirnya varian Delta. Puncaknya tanggal 15 Juli 2021 terdapat 56.757 kasus,” ungkap Suharyanto dalam Konferensi Pers Penyesuaian Regulasi Perjalanan Aman Covid-19 secara daring.

Baca juga : Coming Soon, Naik Pesawat-KA Tak Perlu Tes Covid Lagi

Dia mengatakan, walaupun sempat melandai, kasus Covid-19 kembali mengalami peningkatan pascalibur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) diiringi dengan adanya varian Omicron. Sehingga, puncak kasus tanggal 16 Februari 2022 menyentuh angka 64.718 kasus.

Tahun ini, seiring dengan terkendalinya laju Covid-19 di Indonesia, Presiden Jokowi memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan mudik. Syaratnya, telah melakukan vaksin dosis 1 dan 2 serta 3 atau booster dengan didukung penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Menindaklanjuti arahan presiden tersebut, Suharyanto menjelaskan, aturan pelaksanaan perjalanan dalam negeri atau mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2022 untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat.

Baca juga : Awas Ya, Jangan Salahin Lagi Pemerintah Kalau Kena Covid

“Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin booster tidak perlu melakukan testing,” ucap Suharyanto.

Sedangkan bagi masyarakat yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Bagi masyarakat yang baru menerima vaksin dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam.

“Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib melakukan testing PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat,” jelasnya.

Baca juga : Lompat Dari Lantai 8 Kalibata City, Model Majalah Dewasa Novi Amelia Tewas

Kemudian untuk anak-anak di bawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan testing. Namun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan.

Sedangkan untuk anak-anak umur 6 sampai 17 tahun, tidak perlu melakukan testing namun harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.