Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kerahkan Nama Anak Buah Kuasai Kavling

Bupati Penajam Pengen Jadi Tuan Tanah Di IKN

Sabtu, 2 April 2022 07:30 WIB
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. (Foto: Antara)
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud ingin menjadi tuan tanah di lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

ABDUL Gafur menggunakan nama orang lain untuk menguasai lahan-lahan di Kecamatan Sepaku. Di antaranya nama Camat Sepaku Risman Abdul, dan beberapa ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkab PPU.

“Pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka Abdul Gafur Mas’ud,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

Orang suruhan itu dikerahkan untuk membuat surat penguasaan kavling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN.

ASN Pemkab PPU yang terlibat adalah Muhammad Saleh, Panggih Triamiko, Yuliadi dan Muhammad Jali. Adapun pihak swasta yang dipakai namanya H Abdul Kariem, Sugeng Waluyo dan Masse Taher.

Baca juga : KPK Dalami Arahan Dan Perintah Bupati PPU Untuk Kuasai Kavling Di IKN Nusantara

Mereka pun ikut diperiksa dalam penyidikan perkara korupsi Abdul Gafur. “(Pemeriksaan) bertempat di Mako (Markas Komando) Brimob Polda Kaltim di Balikpapan,” kata Ali.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah menetapkan akan memindahkan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Kawasan inti atau pusat pemerintahan IKN nantinya berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Wilayah ini akan menjadi titik nol kilometer IKN Nusantara.

Selain Sepaku, dalam UU 3 Tahun 2022 diatur pula kawasan perluasan IKN yang “mencaplok” sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

Seiring rencana pembangunannya, KPK mendapat informasi bahwa di lokasi pembangunan IKN terdapat praktik bagi-bagi lahan yang bertujuan mendulang untung.

Baca juga : Kampanye Negatif Sawit Tak Jegal Investor Asing Beli Saham Perkebunan

Kebetulan KPK juga sedang menangani perkara yang berhubungan dengan tersangka Abdul Gafur Mas’ud, sehingga informasi tersebut akan dikonfirmasi sekaligus.

“Dari informan kami, sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Mencuatnya isu ini membuat Kepala Otorita IKN Bambang Susantono perlu menggandeng KPK. Agar dalam proses pembangunan IKN tidak terjadi praktik korupsi. Sebab, pembiayaannya besar.

Berdasarkan hitungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), biaya pembangunan IKN mencapai Rp 466,9 triliun. Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen dan sisanya dari investor.

“Selain dengan KPK, Otorita IKN juga telah dan sedang dalam proses melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung,” kata Bambang.

Baca juga : Dikuliahi Keamanan Nasional Oleh BIN Dan Bupati Kampar, Praja IPDN Didorong Jadi Perekat Sosial

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil bersikukuh tidak mungkin terjadi bagi-bagi kavling di IKN.

Pasalnya, lahan yang akan digunakan untuk IKN sudah dibekukan. Tidak bisa diperjualbelikan sampai nantinya lahan diserahkan kepada Otorita untuk keperluan pembangunan IKN.

Masalah tata ruang di IKN pun sudah selesai. Tinggal menunggu Peraturan Presiden soal penetapan tanah.  [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.