Dark/Light Mode

Kecamatan Sepaku Masuk Kawasan IKN

Kabupaten PPU Hilang Satu Dapil Di Pileg 2024

Minggu, 27 Februari 2022 07:45 WIB
Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PPU, Tono Sutrisno. (Foto: Istimewa)
Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PPU, Tono Sutrisno. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kecamatan Sepaku dipastikan keluar dari wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Kabupaten PPU akan kehilangan satu Daerah Pemilihan (Dapil) dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, lantaran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan dipimpin Kepala Otorita.

Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PPU, Tono Sutrisno mengatakan, Kabupaten PPU bakal kehilangan Dapil Sepaku pada Pileg 2024.

Sebelumnya, terdapat tiga Dapil di kabupaten tersebut, yakni Dapil I (Penajam), Dapil II (Waru-Babulu) dan Dapil III (Sepaku).

Baca juga : Sahabat Ganjar Cek Elektabilitas Ganjar Pranowo Jelang Pilpres 2024

“Pada Pileg mendatang, setelah penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Kecamatan Sepaku keluar dari wilayah adminis­trasi Kabupaten PPU,” ujar Tono di Penajam, Kabupaten PPU, Kaltim, kemarin.

Tono menguraikan, pada Pemilu 2019, Kabupaten PPU memiliki tiga Dapil dengan kuota 25 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pileg 2019. Dapil I Kecamatan Penajam memiliki 12 kursi, Dapil II Kecamatan Sepaku sebanyak lima kursi, dan Dapil III Kecamatan Waru dan Babulu sebanyak delapan kursi.

Menurut dia, masuknya Kecamatan Sepaku dalam wilayah IKN, berpotensi memecah Dapil Kecamatan Penajam menjadi dua Dapil dengan total 15 kursi. “Kalau dipaksakan satu Dapil dengan 15 kursi, itu berbenturan dengan aturan,” cetusnya.

Baca juga : Andika Jadi Panglima TNI Bisa Sampai Pilpres 2024

Tono menyakini, Dapil III Kecamatan Waru dan Babulu tetap dipertahankan. Namun, jumlah kuota di Dapil tersebut akan ditambah menjadi 10 kursi. KPU, akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait status penduduk Sepaku.

“Terkait status penduduk Sepaku, apakah tetap terdata sebagai warga PPU atau beralih status sebagai penduduk IKN, kita tunggu hasil koordinasi dengan Kemendagri,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, pihaknya akan memberi sejumlah kewenangan khusus kepada Badan Otorita IKN. Kewenangan itu merupakan mandat UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Baca juga : Mentan Siapkan Kawasan Integrated Farming Di Sidrap

Prinsipnya, karena kekhususan Ibu Kota Negara, mendukung percepatan, diberikan otoritas otonom sebanyak mungkin sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Jadi, sangat luas sebenarnya kewenangan yang dimiliki,” kata Benni dalam Beranda Nusantara, Rabu (23/2). [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.