Dark/Light Mode

Dikuntit Spionase

Penimbun Migor Dibikin Dagdigdug

Selasa, 5 April 2022 06:40 WIB
Kementerian Perindustrian dan Polri akan bersinergi membentuk satgas dalam upaya pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah. (Foto: Dok. kemenperin).
Kementerian Perindustrian dan Polri akan bersinergi membentuk satgas dalam upaya pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah. (Foto: Dok. kemenperin).

 Sebelumnya 
Agus sudah mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar kebijakan pemerintah. Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.

Sanksi akan diberikan kepada produsen yang produksinya tidak sesuai dengan lokasi dan jumlah yang sudah ditetapkan Permenperin. Kemudian adanya tindakan berkaitan dengan repacking.

“Repacking itu tidak boleh dari MGS (minyak goreng sawit) curah. MGS curah ini juga tidak boleh sama sekali untuk industri-industri menengah maupun besar,” terang Agus.

Baca juga : Disuntik 90 Kali, Kakek Jerman Jadi Joki Vaksin Covid-19

Contoh ketidakpatuhan berikutnya di sisi distribusi. Dari hasil pengawasan tim di lapangan, ditemukan perbedaan tingkat kesiapan infrastruktur masing-masing distributor. Hal ini mengganggu pasokan hingga ke tingkat pengecer. Lebih lanjut, distributor dan pengecer enggan menerapkan margin yang telah diterapkan oleh Pemerintah.

Terkait BPDPKS masih belum melakukan pembayaran kepada para industri, Agus mengatakan, anggaran BPDPKS adalah anggaran publik, yang tentunya dalam penyalurannya harus mengedepankan prinsip-prinsip akuntablitas dan good governance. “Karena itu, para pelaku industri tidak perlu khawatir, anggaran subsidi tersebut akan disalurkan asalkan para pelaku patuh terhadap persyaratan,” jelas Agus.

Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Mulyawan Ranamanggala mengungkapkan, ada tiga potensi perilaku persaingan usaha tidak sehat di tingkat distributor migor. Yakni, menahan pasokan, melakukan tying-in maupun bundling alias pembelian bersyarat, dan mengubah migor curah menjadi migor kemasan dengan harapan meraup selisih harga.

Baca juga : Rekat Indonesia Usul Usia Pensiun Jaksa Naik Jadi 65 Tahun

Peneliti Indef, Sugiyono Madelan mengapresiasi duet Sigit-Agus. Satgas yang dibentuk akan membuat para spekulan baru akan dagdigdug. Artinya, menutup peluang damai dengan para spekulan. Juga menurunkan perbedaan harga, supaya tidak menguntungkan para spekulan untuk berspekulasi dalam memindahkan-mindahkan pasokan migor tersebut.

“Mata-mata harus banyak disebar. Biar nggak ada celah spekulan bermain,” bebernya.

Ekonomi Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pemerintah jangan kalah dengan para mafia migor. Menurut dia, jika pemerintah berhasil menangkap salah satunya apalagi kakap akan membuat para spekulan berpikir ulang. “Jika kakap berhasil ditangkap, yang teri-teri bakal pikir-pikir,” tukasnya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.