Dark/Light Mode

Anaknya Nikahan, Khofifah Kembali Absen Bersaksi di Sidang Jual-Beli Jabatan

Rabu, 26 Juni 2019 12:13 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Foto: Istimewa)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa kembali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), pada hari ini, Rabu (26/6).

Sedianya, Khofifah dipanggil oleh tim Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi. Sebelumnya, Khofifah dipanggil Jaksa KPK untuk dihadirkan dalam persidangan pada Rabu, 19 Juni 2019, pekan lalu. Namun, Khofifah batal bersaksi dengan alasan ada kegiatan RUPS BUMD Jawa Timur.

Baca juga : Anaknya Nikahan, Khofifah Batal Lagi Bersaksi di Sidang Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag

Kali ini, Khofifah beralasan sedang ada acara pernikahan anaknya sehingga tidak bisa hadir dalam persidangan. "Bu Khofifah menyampaikan surat tidak bisa hadir karena acara prosesi pernikahan anaknya," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Awalnya, tim jaksa berencana menghadirkan sembilan saksi untuk terdakwa Haris dan Muafaq. Namun, hanya tujuh orang yang hadir untuk bersaksi pada persidangan kali ini. "Yang tidak hadir Bu Khofifah dan Pak Abdurahman, sehingga saksi yang hadir ada tujuh‎ orang," terangnya. Tiga di antaranya adalah mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy, pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah di Mojokerto, Kiai Asep Saifuddin Halim, serta Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. ‎

Baca juga : Hadiri RUPS BPD Jatim, Khofifah Batal Bersaksi Dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Dalam perkara ini, Haris yang menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)‎ Kemenag Jawa Timur, didakwa menyuap Rommy oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Selain Rommy, Haris juga didakwa menyuap Lukman.

Haris didakwa menyuap Rommy dan Lukman sebesar Rp 325 juta untuk mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Menurut Jaksa, Rommy dan Lukman telah melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin, sehingga dia bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Baca juga : Kemenhub Mulai Terapkan Tarif Baru Taksi Online

Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.