Dark/Light Mode

RDPU Dengan Banggar DPR

Apkasi Soroti 115 Persen Mandatory Spending Lebihi APBD

Rabu, 6 April 2022 21:41 WIB
Sekjen Apkasi Adnan Purichta Ichsan dalam RDPU dengan Banggar DPR, di Senayan, Jakarta, Rabu (6/4). (Foto: Apkasi)
Sekjen Apkasi Adnan Purichta Ichsan dalam RDPU dengan Banggar DPR, di Senayan, Jakarta, Rabu (6/4). (Foto: Apkasi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyoroti kewajiban daerah dalam membelanjakan anggarannya yang berpotensi melebihi Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) sebesar 115 persen. Hal ini disampaikan Sekjen Apkasi Adnan Purichta Ichsan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4).

Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, tersebut memberikan ilustrasi belanja Pemda terkait mandatory spending, Jika diakumulasikan, ternyata dapat melebihi total APBD sebanyak 115 persen. Dengan rincian; infrastruktur 40 persen, pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, alokasi Dana Desa 10 persen, Alokasi Dana Kelurahan 5 persen, dan belanja pegawai sebesar 30 persen.

“Ini masih bicara tentang mandatory spending, belum kita bicara masih banyak urusan pemerintahan lainnya yang juga harus dibiayai melalui APBD. Seperti 27 urusan pemerintahan dan 4 penunjang urusan pemerintahan. Untuk itulah, kami dari Apkasi berharap Bapak/Ibu Anggota Dewan yang ada di Banggar dapat menampung aspirasi kami ini dan mencarikan jalan keluarnya,” ujar Adnan.

Baca juga : Pengaspalan Ulang Di Sirkuit Mandalika Rampung Lebih Cepat Dari Target

Wakil Ketua Umum Apkasi Ade Yasin menambahkan, poin penting yang terkandung pada Pasal 125 ayat (3) Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) disebutkan bahwa kebutuhan fiskal daerah merupakan kebutuhan pendanaan daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Penjelasan pasal di atas menyebutkan bahwa penghitungan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan memperhitungkan antara lain kebutuhan penggajian aparatur sipil negara, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pengangkatan PPPK akan berakibat pada bertambahnya persentase belanja pegawai yang hanya dibatasi maksimal 30 persen. Kami menyarankan agar pengangkatan PPPK diharapkan sumber pendanaannya berasal dari tambahan dana Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD,” imbuh Bupati Bogor ini.

Sementara itu, Wakil Bendahara Umum Apkasi Arif Sugiyanto menggarisbawahi pemanfaatan platform digital yang mengatur mekanisme pelaporan pajak daerah. “Hal ini perlu diatur lebih lanjut yang prinsipnya untuk memudahkan daerah serta ada standarisasi sehingga seluruh pemerintah daerah memiliki keseragaman dalam hal pelaporan realisasi pajak daerah. Dengan penggunaan platform digital ini dapat dijadikan bahan oleh pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan fiskal di masa yang akan datang,” ujar Bupati Kebumen.

Baca juga : Ringankan Beban Rakyat, Apkasindo Dukung Subsidi Migor

Bupati Jember yang juga Korwil Apkasi Wilayah Jawa Timur Hendy Siswanto menambahkan tiga isu penting. Pertama, terkait pajak mineral, yang jika daerah ingin memanfaatkan, harus diatur mulai dari hulunya. “Saat ini semua izin mineral dilakukan di pusat tanpa melewati rekomendasi dari daerah. Sehingga kalau ingin dampak Undang-Undang HKPD ini bisa berdampak nyata di daerah maka hal ini harus diatur.”

Kedua, terkait pajak perkebunan. “Implikasinya, perolehan pajaknya pun tergantung pada kantor pusat yang ditempati. Sementara kami di daerah telah membangun infrastruktur, kami juga menjaga agar tidak terjadi penjarahan, kemudian jalan-jalan juga harus kami rawat karena terkait mobilitas warga yang harus didanai dari APBD. Maka, kalau kemudian tidak ada imbal balik dari perkebunan yang berkantor di pusat, ini juga tidak adil bagi kami,” katanya.

Ketiga, banyak pemerintah daerah kekurangan PNS dan P3K. “Sayangnya untuk memenuhi kekosongan tersebut, semua tes dilakukan berdasarkan aturan pusat, yang peserta dilepas bebas seluruh wilayah Indonesia. Padahal, banyak tenaga honorer dari daerah kami sendiri yang sudah mengabdi puluhan tahun, namun ketika mereka harus ikut tes, nyatanya banyak yang kalah bersaing dengan peserta dari daerah lain. Mohon hal ini dipertimbangkan,” katanya lagi.

Baca juga : SBY: I Understand More The Meaning Of Life

Dalam RDPU ini, tampak hadir pula Dewan Pengurus Apkasi lain. Di antaranya Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Bupati Mempawah Erlina, Bupati Tulang Bawah Winarti, Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara, Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya, Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat, didampingi Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang. Dalam RDPU ini, secara simbolis Apkasi menyerahkan 24 pokok pikiran dan masukan yang diharapkan bisa diakomodir dalam pembahasan selanjutnya terkait penyusunan peraturan turunan UU HKPD. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.