Dark/Light Mode

Jika Langgar Inmendagri

Satgas Ingatkan Kepala Daerah Bakal Disanksi

Selasa, 12 April 2022 07:40 WIB
Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting. (Foto: Satgas Covid-19)
Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting. (Foto: Satgas Covid-19)

 Sebelumnya 
Jumlah itu diperkirakan akan meningkat. Soalnya, Pemerintah sudah memperbolehkan masyarakat mudik setelah dua tahun pandemi. Kondisi ini bisa berpotensi meningkatkan kembali penularan Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun meminta Pemda meningkatkan pengawasan prokes di wilayah masing-masing.

Baca juga : Satgas BLBI Cuekin Protes Sentul City

“Segera berikan teguran bagi mereka yang melanggar dan targetkan peningkatan kepatuhan di wilayahnya masing-masing,” tegas Wiku.

Menurutnya, dari data yang diterima, terdapat 29 persen atau 1.811 desa atau kelurahan dengan kepatuhan memakai masker rendah.

Baca juga : Ramadan Momen Terbaik Tingkatkan Kualitas Umat

Jawa Timur menjadi provinsi penyumbang desa terbanyak dengan kepatuhan terhadap prokes rendah dengan 366 desa. Kemudian, Aceh 288 desa, Jawa Tengah 227 desa, Jawa Barat 140 desa dan Riau 137 desa.

Wiku pun mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dan berinisiatif mengurangi risiko penularan Covid-19 selama masa transisi. Terutama, kepada kelompok lansia dan warga komorbid.

Baca juga : Libur Lebaran Dan Cuti Bersama, Puan Ingatkan Pemda Antisipasi Keramaian Di Tempat Wisata

“Hal-hal yang harus dilakukan adalah tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, menggencarkan vaksinasi dan menjalani pola hidup yang sehat,” tandas Guru Besar Universitas Indonesia (UI) itu. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.