Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Polisi menangkap tersangka provokator aksi pengeroyokan Dosen Universitas Indonesia (UI) Armando. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, satu orang yang baru ditangkap itu tidak termasuk dalam enam tersangka pemukulan.
"Ada satu pelaku lain di luar enam yang kita tangkap atas nama Arif Pardiani ditangkap di Jakarta," ujar Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (13/4).
Baca juga : BNPT Puji Polri Gercep Tangani Kasus Pengeroyokan Ade Armando
Dia mengungkapkan, Arif saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik di Polda Metro Jaya. Namun, dia belum merinci materi yang didalami dalam pemeriksaan.
"Kalau terlihat di video media sosial, yang bersangkutan melakukan provokasi di antaranya mengeluarkan kata-kata Ade Armando sudah mati," imbuhnya.
Baca juga : BNPT Duga Pengeroyok Ade Armando Terpapar Paham Takfiri
Dalam kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando, korps baju cokelat telah menangkap tiga dari enam tersangka yang diduga melakukan pemukulan. Mereka yang sudah ditangkap adalah Dhia Ul Haq, Muhamad Bagja dan Komar.
Dhia Ul Haq, orang pertama yang memukul Ade, ditangkap di sebuah pondok pesantren di bilangan Serpong pada Rabu dini hari (13/4). Kemudian Komar ditangkap di Jonggol, Kabupaten Bogor, sedangkan Bagja di kawasan Jakarta Selatan.
Sementara tiga tersangka lain yang masih diburu adalah adalah Ade Purnama, Abdul Latif, dan Abdul Manaf. "Saat ini masih ada tiga orang lagi yang sedang kita kejar," ungkap Zulpan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya