Dark/Light Mode

Kasus Jiwasraya

Jaksa Incar Harta Pemilik Perusahaan Manajer Investasi

Sabtu, 16 April 2022 07:30 WIB
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta).
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta).

 Sebelumnya 
Dalam proses penyelidikan, aset perusahaan berupa management fee sebesar Rp 17.021.465.251 telah disita. Uang itu diakumulasikan sebagai denda yang telah disetor ke negara.

Selain itu, jaksa menuntut produk Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis dan Reksa Dana Corfina Equity Syariah, dicabut izinnya. Lantaran terbukti menjadi tempat penampungan dana investasi PT Jiwasraya yang berujung korupsi dan pencucian uang.

Ada 13 korporasi yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selain PT Pool Advista dan PT Corfina, ada PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Management Investasi, PT Pinnacle Persada Investama dan PT Millenium Capital Management (MCM) yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia.

Kemudian, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management (MAM) yang sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management, PT Maybank Asset Management yang sebelumnya bernama PT GMT Asset Management atau PT Maybank GMT Asset Management.

Baca juga : HNW Minta Pemerintah Perjuangkan Kuota Terbaik

Lalu PT Gap Capital, PT Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT Prime Capital, PT Treasure Fund Investama dan PT Sinarmas Asset Management.

Perusahaan manajer investasi tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 10,98 triliun.

Perusahaan-perusahaan itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya periode 2008 sampai dengan 2018.

Dalam dakwaan dijelaskan, para terdakwa menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT Jiwasraya.

Baca juga : Perusahaan Garmen Sawer Pejabat Bea Cukai Rp 2 Miliar

Nantinya produk tersebut dikendalikan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro melalui Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dan Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman.

Jaksa menyebut bahwa Piter Rasiman adalah orang yang mengatur, mengendalikan lawan transaksi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana dari Jiwasraya.

Sedangkan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto nantinya dibantu mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produk reksa dana yang dibuat khusus untuk Jiwasraya.

Atas perbuatan itu, para terdakwa telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah dan merugikan kepentingan PT Jiwasraya sebagai nasabah dalam pengambilan keputusan investasi.

Baca juga : Kuliah Umum Di IPDN, Jaksa Agung Bicara Keadilan Restoratif

Perbuatan para terdakwa tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.  [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.