Dark/Light Mode

Kelompok Milenial: Selidiki LSM Yang Laporkan PeduliLindungi Langgar HAM

Sabtu, 16 April 2022 17:21 WIB
Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI), M Adhiya Muzakki (Foto: Istimewa)
Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI), M Adhiya Muzakki (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tudingan Amerika Serikat bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) ternyata berasal dari laporan sebuah lembaga masyarakat (LSM). Sayangnya, pihak Amerika tidak mengungkap identitas LSM itu.

Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI), M Adhiya Muzakki geram dengan laporan LSM itu. Adhiya pun meminta Pemerintah melalui Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk mengusut tuntas LSM tersebut. Sebab, LSM itu telah memberikan laporan tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik Indonesia. Padahal, penanganan Covid-19 di Indonesia tergolong sukses dan terbaik di antara negara-negara lain.

"Kemenko Polhukam, Kemendagri, dan Kemlu harus mengusut tuntas LSM yang memberikan laporan kepada AS terkait laporan pelanggaran HAM di aplikasi PeduliLindungi," ujarnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu (16/4).

Adhiya menambahkan, patut dipertanyakan dasar dan sumber dana LSM itu dalam memberikan laporan tersebut. Mengingat, banyak LSM yang tidak transparan dalam melaporkan sumber dananya.

Baca juga : Anggaran Pemilu Dihitung Ulang Deh

"LSM-LSM harus transparan soal sumber dana asing yang mereka peroleh. Jangan sampai dana asing tersebut malah digunakan untuk kepentingan asing memporakporandakan Indonesia. Hal tersebut jangan sampai terjadi," tegasnya.

Selain itu, LSM yang bergerak di bidang HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup untuk juga transparan menyoal sumber dana yang mereka terima. Mengingat sumber dana tersebut tidak pernah dilaporkan secara berkala oleh LSM terkait.

Adhiya juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Traksaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka data dana aliran asing yang masuk ke LSM. "Kami meminta PPATK untuk membuka data dana aliran asing yang masuk ke LSM. Sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban LSM ke masyarakat," tuturnya.

Lebih lanjut, Adhiya menuturkan, keberadaan aplikasi PeduliLindungi sangat membantu dalam hal penanganan Covid-19 di Indonesia. Dengan aplikasi tersebut, masyarakat lebih bisa berperan aktif dalam mencegah penyebaran kasus Covid-19. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan vaksinasi masih menjadi alat utama untuk menjaga peningkatan kasus Covid-19 di tengah pemulihan ekonomi dan mobilitas yang berjalan cepat.

Baca juga : Laporkan Hasilnya Ke PeduliLindungi Ya

"Aplikasi PeduliLindungi turut berperan aktif dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Di mana letak pelanggaran HAM nya?" imbuhnya.

Adhiya lantas membandingkan soal keluhan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dan Amerika. Berdasarkan catatan Adhiya, justru AS lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Pada kurun waktu 2018-2021 misalnya, bedasarkan data SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat. Sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali.

"Hal ini harus segera ditindaklanjuti. Tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena sudah menyangkut jati diri negara," terangnya.

Saat ini, kata Adhiya, pandemi Covid-19 telah menurun signifikan di nasional maupun Jawa-Bali. Adhiya meminta masyarakat untuk tetap hati-hati, terutama untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus pada bulan Ramadhan dan Lebaran nanti.

Baca juga : Buka Lomba Free Fly Piala Ketua MPR, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Lindungi Satwa Langka

"Walaupun kasus telah menurun signifikan, tapi masyarakat tetap harus hati-hati. Terlebih saat ini memasuki momentum mudik yang sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia," harapnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.