Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Korban Begal Jadi Tersangka

Kesalahan Prajurit Diluruskan Jenderal

Minggu, 17 April 2022 06:50 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
“Menurut saya, hentikan saja. Nanti masyarakat jadi apatis dan takut melawan kejahatan. Kejahatan kan harus kita lawan bersama sama,” ujar Agus.

Menurut Agus, seharusnya Amaq Sinta yang mendapatkan perlindungan. Sebab dengan kondisi Amaq Sinta saat itu memberikan perlawanan, maka dia akan menjadi korban. “Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi,” katanya.

Dia juga memerintahkan Kapolda NTB untuk mengundang berbagai pihak dan menggelar perkara kasus itu. “Undang pihak kejaksaan, tokoh masyarakat, dan agama untuk minta saran masukan layak tidak perkara ini dilakukan proses hukum,” ujarnya.

Baca juga : Korban Begal Jadi Tersangka, Kompolnas Usul Begini

Hal ini perlu dilakukan kerena kehadiran sejumlah pihak bisa menjadi pertimbangan polisi dalam mengambil keputusan yang adil. “Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya,” imbuh mantan Kapolda Sumatera Utara itu.

Mendapat perhatian dari 2 jenderal polisi itu, akhirnya Polda NTB memutuskan menghentikan penyidikan terhadap Amaq Sinta. Menurut Kapolda NTB, Irjen Djoko Poerwanto, perbuatan yang dilakukan Amaq Sinta merupakan perbuatan pembelaan terpaksa. “Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” jelas Djoko.

Dia mengungkapkan, berdasarkan Pasal 30 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6/2019 tentang penyidikan tindak pidana, bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. “Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” jelasnya.

Baca juga : Pak Mahfud, Kok Begini...

Keputusan Kepolisian menghentikan kasus itu, mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR, Arsul Sani. Menurutnya, menghentikan kasus hukum terhadap Amaq Sinta sudah tepat. Namun, Arsul yakin, penghentian bukan karena kasus ini ramai sehingga ada tekanan publik.

“Tapi, dilakukan setelah mengkaji melalui gelar perkara yang melibatkan juga ahli dari luar seperti yang disampaikan Kapolda NTB. Kalau proses penghentian itu memang demikian, maka ya patut diapresiasi,” urai Arsul, kemarin.

Dia tidak menampik, dalam hukum pidana banyak istilah terkait pembelaan diri. Termasuk pembelaan diri yang berlebihan. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.