Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Operasi Siang sampai Malam, KPK Tangkap 2 Jaksa dan 2 Pengacara

Jumat, 28 Juni 2019 21:30 WIB
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seharian ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Hasilnya, KPK menangkap dua orang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dua orang pengacara, dan seorang pihak swasta. 

"Kami konfirmasi, benar KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di Jakarta sejak siang sampai malam ini. Tim KPK telah membawa lima orang ke Gedung KPK, yaitu dua jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara," ungkap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, saat dikonfirmasi, Jumat (28/6) malam. 

Baca juga : Kubu Prabowo Salah Alamat, MK Hanya Tangani Gugatan Yang Pengaruhi Perolehan Suara

Berdasarkan informasi, jaksa yang ditangkap berinisial YP yang menjabat setingkat kepala seksi. Satu lagi adalah anak buah YP, berinisial Y. Kedua jaksa ditangkap lantaran diduga menerima suap terkait dengan kasus penipuan yang ditangani Kejati DKI. 

"Kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Iya (kasus penipuan)," kata Syarif. 

Baca juga : Hari Ini Pulang Dari Jerman, Besok Prabowo Nobar Putusan MK Di Kertanegara

Dalam OTT ini, KPK menyita uang 21 ribu dolar Singapura. Diduga uang tersebut merupakan barang bukti transaksi suap yang diterima kedua Jaksa. Namun, KPK masih menghitung untuk memastikan uang tunai yang disita. "Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," imbuh Syarif. 

Lima orang yang ditangkap saat ini sedang diperiksa intensif di Gedung KPK, Jakarta. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. KPK akan membeberkan lebih rinci mengenai kasus ini dalam konferensi pers, Sabtu (29/6) besok. 

Baca juga : Saksi Sebut Ada Keinginan Pimpinan Soal Seleksi Jabatan Kemenag

"Konferensi pers akan dilaksanakan besok Sabtu, 29 Juli 2019 sesuai dengan keputusan hasil ekspose yang akan dilakukan besok. Sehingga, informasi lebih lengkap baru dapat kami sampaikan saat konferensi pers besok," tandasnya. 

KPK telah meminta Kejaksaan Tinggi DKI agar dapat membantu membawa Agus Winoto, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk dilakukan permintaan keterangan malam ini di kantor KPK. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :