Dark/Light Mode

Kubu Prabowo Salah Alamat, MK Hanya Tangani Gugatan Yang Pengaruhi Perolehan Suara

Kamis, 27 Juni 2019 15:52 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedangkan kewenangan MK  adalah menangani soal perselisihan hasil penghitungan suara.

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyebut, Pasal 20 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 yang menjelaskan dua hal yang menjadi obyek pelanggaran TSM itu. Pertama, perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu, dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Kedua, perbuatan atau tindakan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu atau pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. "Bahwa, berdasarkan pertimbangan di atas telah terang bahwa kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administratif pemilu yang bersifat TSM, ada di tangan Bawaslu," tegas Hakim Manahan.

Baca juga : Tutup Prodi Kedokteran yang Tak Penuhi Syarat

Menurut mahkamah, dalil pemohon mengandung kekeliruan pada proposisi yang dijadikan premis argumentasi. Proposisi yang dimaksud adalah seolah tidak ada jalan hukum menyelesaikan pelanggaran TSM, karena mahkamah tidak diberi kewenangan konstitusionalitas pemilu.

"Padahal, jalan hukum tersedia. Bahkan,.diatur secara rinci. Bukan hanya substansi yang tercakup dalam pelanggaran administrasi yang bersifat TSM, tetapi juga lembaga serta prosedur dan mekanisme penyelesaiannya," tuturnya.

Manahan mengatakan, jika penggugat tidak menempuh jalur tersebut, maka hal itu persoalan lain. Manahan menegaskan, kecurangan administratif sudah diatur di sejumlah UU dan peraturan dan disediakan jalur hukum.

Baca juga : PKB Pede Raih 59 Kursi Parlemen

Pernyataan MK sekaligus mematahkan dalil gugatan Prabowo-Sandiaga soal tak adanya lembaga yang berwenang mengadili kecurangan administratif. "Tidak benar pula anggapan pemohon, bahwa karena mahkamah hanya berwenang mengadili PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), maka keadilan yang ditegakkan hanya prosedural. Sebab, secara substantif terhadap persoalan yang bukan perselisihan hasil pemilu, telah tersedia jalan hukum meski bukan dilaksanakan oleh mahkamah," ujarnya lagi.

Hakim Suhartoyo menambahkan, gugatan yang dapat diajukan ke MK adalah perselisihan suara yang dinilai dapat mempengaruhi perolehan kursi. Baik pada Pemilu DPR, DPD, DPRD maupun Presiden-Wakil Presiden. Dia menyebut, gugatan tidak dapat diajukan, jika tidak terkait perselisihan perolehan suara yang bisa mempengaruhi keterpilihan seorang calon. Baik di Pileg maupun Pilpres.

"Keberatan yang dapat diajukan kepada Mahkamah hanya keberatan pada perhitungan suara," imbuhnya.

Baca juga : Rampungkan Pemeriksaan Soal e- KTP, Ganjar Bilang Nggak Ada Yang Baru

Ditegaskan, Hakim Konstitusi dapat memutus terkait pelaksanaan Pemilu, apakah sudah sesuai atau tidak, dengan UU yang dapat mempengaruhi hasil pemilu. Namun, bukan berarti MK akan memeriksa semua dugaan pelanggaran yang didalilkan. Sebab, itu bisa menihilkan lembaga yang diberikan mandat oleh UU untuk mengadili masalah pemilu.

"Langkah demikian juga akan menihilkan peran lembaga yang diberi amanat oleh undang-undang, untuk terlibat dan diberi kewenangan menyelesaikan masalah hukum pemilu," jelasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.