Dark/Light Mode

Di-deadline Sampai Besok

Maskapi Nakal Bakal Dicabut Izin Rutenya

Jumat, 17 Mei 2019 08:23 WIB
ilustrasi penjualan tiket pesawat.
ilustrasi penjualan tiket pesawat.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kememhub) kembali mengingatkan maskapai mematuhi aturan tentang Tarif Batas Atas (TBA), yang sudah ditetapkan. Jika tetap nakal, maskapai terancam sanksi pembekuan sampai pencabutan izin rute.

Kemarin, Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam negeri. 

Aturan yang ditekan Menhub Budi Karya ini, harus segera diikuti oleh maskapai paling lambat dua hari sejak ditetapkan keputusan menteri ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti menegaskan, bila ketentuan ini tidak dipatuhi, maka pemerintah dapat memberikan sanksi secara bertahap. Mulai dari peringatan, pembekuan, pencabutan dan sanksi administrasi. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

"Tentu saja keputusan ini mengendepankan faktor substansial seperti keselamatan, keamanan dan on time performance tetap menjadi prioritas," ujarnya dalam konferensi persnya di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Jokowi Minta Sengketa Lahan Segera Diselesaikan

Polana meyakini, tidak akan ada maskapai yang melanggar mengingat sejak ada perubahan Tarif Batas Bawah (TBB) sebelumnya tak ada maskapai yang tak patuh.  "Sejak pemberlakuan KM 72 Tahun 2019, tidak ada maskapai yang melanggar ketentuan TBA dan TBB," katanya.

Polana menjelaskan, keputusan ini akan dievaluasi secara berkala setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu saat terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kegiatan badan usaha.

Polana mengungkapkan, ketentuan aturan ini berlaku untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang terdiri dari tiga kelas pelayanan, yaitu full services, medium services, dan low cost carrier (LCC). Ketentuan ini juga hanya untuk pesawat sejenis jet.

Adapun, lanjut Polana, yang mempengaruhi perubahan harga tiket antara lain seperti biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi, iuran wajib Jasa Raharja, tuslah apabila memang ada dan lainnya. Komponen ini pun turut dipengaruhi kurs dolar AS.

Di tempat terpisah, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan, maskapai penerbangan Garuda Indonesia bersedia mematuhi aturan baru terkait penurunan TBA sebesar 12-16 persen.

Namun, kata Ikhsan, Garuda Indonesia meminta sejumlah persyaratan kepada pemerintah diantaranya agar peraturan ini diberlakuan secara menyeluruh kepada seluruh maskapai. 

Baca juga : Direct Flight Adelaide-Denpasar Bakal Disambut Ekstra Meriah

Selain itu, maskapai penerbangan pelat merah ini juga meminta agar pemberlakuan aturan juga dibarengi oleh pemberian insentif agar maskapai tak terbebani penurunan TBA.

"Insentif perlu diberikan. Jadi tidak fair juga kalau hanya maskapai sendiri yang ditekan," katanya kepada Rakyat Merdeka kemarin.

Ikhsan menjelaskan, insentif yang dimaksud adalah pengurangan pajak yang dikenakan ke perusahaan penerbangan.  "Mungkin dari tax yang bisa meringankan si maskapai dalam kaitan cost-costnya," tuturnya.

Selain itu, kata Ikhsan, struktur biaya yang membentuk harga tiket pesawat sudah mengalami banyak perubahan. Misalnya, avtur yang sekarang lebih mahal dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang melemah.

"Mungkin kita tahu itu TBA itu kan diterapkan sejak 2016 ya. Tapi kan sejak 2016 itu kan banyak perubahan khususnya dalam kaitan cost biaya," ujarnya.

Menurutnya, biaya yang dikeluarkan Garuda sebagai penerbangan full service memang mendekati batas atas. Ketika pemerintah memutuskan tarif batas atas harus turun 12-16 persen atau rata-rata 15 persen, pihaknya harus menekan biaya operasional.

Baca juga : KPK Didemo, Noval Baswedan Disebut Main Politik

Ikhsan mengakui, situasi ini bagi maskapai cukup sulit karena mereka saja hanya bisa mengambil margin atau keuntungan kecil, yaitu 2 persen. Garuda tak mungkin memangkas pengeluaran buat karyawan dan faktor keamanan penerbangan.

"Kita harus pintar-pintar gimana supaya kita tetap bisa bertahan hidup untuk penyesuaian tarif batas atas oleh Kemenhub ini," jelasnya.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Chandra Setiawan mengaku, akan terus memantau implementasi penerapan tarif tiket pesawat tersebut. KPPU berharap tetap ada persaingan harga tiket di antara maskapai penerbangan. Artinya, KPPU tidak mengharapkan seluruh airlines atau maskapai penerbangan kompak menerapkan tarif tertentu. (KPJ)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.