Dark/Light Mode

Saksi Sebut Ada Keinginan Pimpinan Soal Seleksi Jabatan Kemenag

Rabu, 26 Juni 2019 12:07 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kedua kiri) (Foto: Rizki Syahputra/Rakyat Merdeka)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kedua kiri) (Foto: Rizki Syahputra/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Saksi Hasan Effendi, Anggota Panitia Seleksi Jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), mengakui ada atensi khusus untuk Haris Hasanuddin, terdakwa suap jual beli jabatan di kementerian tersebut.

Hal itu disampaikan Hasan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6). "Sekjen bicara itu, ada keinginan pimpinan nama itu masuk. Menyebut namanya tidak vulgar. Ada kepentingan, yang dari Jatim itu masuk," kata Hasan menjawab pertanyaan jaksa.

Baca juga : Anaknya Nikahan, Khofifah Batal Lagi Bersaksi di Sidang Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag

Namun, Hasan mengaku tak tahu detail siapa pimpinan yang dimaksud Sekjen Kemenag. Jaksa kemudian mengonfirmasi, Haris sebetulnya tidak bisa mengisi posisi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, karena pernah terkena sanksi disiplin. Selain itu, nilainya juga tidak memenuhi standar. Pernyataan ini dibenarkan Hasan. "Itu sudah di awal (seleksi). Kita sampaikan dari awal yang tidak memenuhi silahkan dikeluarkan. Saya tidak tahu nama itu muncul," ungkapnya.

‎Dalam perkara ini, Haris didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah menyuap anggota DPR sekaligus eks ketua umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Selain Rommy, Haris juga didakwa menyuap Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Baca juga : Hadiri RUPS BPD Jatim, Khofifah Batal Bersaksi Dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Haris didakwa menyuap Rommy dan Lukman sebesar Rp 325 juta untuk mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Menurut Jaksa, Rommy dan Lukman melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur, sehingga dia bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.