Dark/Light Mode

Putusan Perkara Korupsi Proyek Bakamla

KPK Kudu Balikin Duit Sitaan PT Merial Esa Rp 817 Juta

Rabu, 20 April 2022 07:30 WIB
Terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan monitoring satelit dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla), PT Merial Esa, yang diwakili Direktur Utama Fahmi Darmawansyah (ketiga kiri) mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT Merial Esa untuk membayar denda Rp200 juta ditambah uang pengganti Rp126,135 miliar. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym).
Terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan monitoring satelit dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla), PT Merial Esa, yang diwakili Direktur Utama Fahmi Darmawansyah (ketiga kiri) mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT Merial Esa untuk membayar denda Rp200 juta ditambah uang pengganti Rp126,135 miliar. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym).

 Sebelumnya 
Ia mencontohkan penghitungan keuntungan PT Merial Esa yang selaras dengan metode penghitungan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK.

“Hasil perhitungan keuntungan maupun kerugian keuangan negara oleh KPK merupakan terobosan untuk capaian aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi agar lebih optimal,” tukas Ali.

Dalam perkara ini, PT Merial Esa terbukti melakukan korupsi pada proyek pengadaan satelit monitoring dan drone Bakamla.

Baca juga : Percepat Penanganan Korupsi Di Babel, KPK Koordinasi Dengan BPKP

Perusahaan milik suami artis Inneke Koesherawati, itu terbukti menyuap sejumlah pihak untuk mendapatkan kedua proyek.

Fahmi Darmawansyah selaku pengendali PT Merial Esa dan PT Melati Technofo menggelontorkan duit untuk mengupayakan alokasi penambahan anggaran proyek Bakamla.

Rasuah diberikan kepada mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi 911.480 dolar Amerika dan Staf Khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi Rp 64 miliar.

Baca juga : Perkara Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Setor Rp 3,8 M ke Negara

Kemudian, kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Eko Susilo Hadi 100.000 dolar Singapura, 88.500 dolar Amerika dan 10.000 euro.

Fulus juga diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi Hukum dan Kerjasama Keamanan dan Keselamatan Laut Bakamla, Bambang Udoyo 105.000 dolar Singapura.

Juga Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan 104.500 dolar Singapura dan kepada Kepala Subbagian Tata Usaha Sestama Bakamla, Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta.

Baca juga : Kasus Korupsi Proyek IPDN, KPK Periksa Dirut Hutama Karya

Semua pihak yang menerima uang sudah divonis bersalah. Kecuali Ali Fahmi, yang keberadaan masih belum diketahui.

Ali Fahmi selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Ia diduga menerima uang puluhan miliar untuk disalurkan ke oknum Senayan. Tujuannya agar anggaran proyek Bakamla ditambah.  [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.