Dark/Light Mode

Dana APBD Ngendap Rp 202 Triliun

Nggak Wajar Ah, Pemda Kok Kejar Bunga Bank…

Kamis, 21 April 2022 06:30 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KiTa yang disiarkan se­cara virtual di Jakarta, kemarin. (Tangkapan layar YouTube Kemenkeu RI).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KiTa yang disiarkan se­cara virtual di Jakarta, kemarin. (Tangkapan layar YouTube Kemenkeu RI).

 Sebelumnya 
Realisasi subsidi per Maret 2022 yang sebesar Rp 38,51 triliun ini meliputi Rp 28,34 triliun untuk subsidi reguler, dan Rp 10,17 triliun untuk kurang bayar tahun sebelumnya.

Secara rinci, realisasi itu melonjak dibanding tahun sebelum­nya seperti pada 2021 hanya Rp 21,38 triliun. Meliputi Rp 19,11 triliun subsidi reguler dan Rp 2,27 triliun untuk kurang bayar tahun sebelumnya.

Realisasi subsidi tahun 2020 pun hanya Rp 18,71 triliun. Meliputi Rp 16,24 triliun subsidi reguler dan Rp 2,27 triliun untuk kurang bayar.

Baca juga : Pra KTT ke-1 Y20 Indonesia 2022, Menpora Gelorakan Pemuda Potensi Besar Membangunan Bangsa

Realisasi subsidi tahun 2019 juga rendah, yaitu Rp 21,83 triliun. Meliputi Rp 14,98 triliun subsidi reguler dan Rp 6,85 triliun untuk kurang bayar.

Kenaikan realisasi subsidi terjadi di sektor energi pada Maret 2022 akibat adanya ke­naikan volume Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas elpiji, seiring meningkatnya aktivitas masyarakat.

“Kenaikan juga disebabkan naiknya harga komoditas yang berdampak pada meningkatnya beban subsidi dan kompensasi,” kata Sri Mulyani.

Baca juga : SIG Bukukan Pendapatan Rp 34,96 Triliun Sepanjang 2021

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, dana Pemda yang mengendap di bank hingga lebih dari Rp 202 triliun sangat tidak wajar.

Sebab, kata Bhima, saat peren­canaan APBD, di dalamnya ada sifat belanja rutin. Artinya, dana tersebut harusnya tersalurkan sesuai dengan perencanaan.

“Kalau sampai mengendap, artinya ada potensi Pemda mengejar bunga bank,” kata Bhima kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Yusril Anggap Wajar, Dipo Kasih Wejangan

Agar kondisi tersebut tidak berulang, sebaiknya Pemda diminta melakukan konsul­tasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Kemen­terian Keuangan, setiap meren­canakan proyek yang nantinya menggunakan dana APBD.

“Kalau perlu, ada proyek yang harus langsung konsultasi ke Kejaksaan. Dengan begitu, dana APBD akan terserap optimal,” tegas Bhima. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.