Dark/Light Mode

Indra Kenz Ketahuan Simpan Aset Kripto Rp 35 Miliar

Pak Polisi, Ayo Buruan Sita!

Sabtu, 23 April 2022 07:30 WIB
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz. (Foto: ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa).
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz. (Foto: ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa).

 Sebelumnya 
“Benar kami sudah bekukan aset kriptonya di luar negeri,” katanya saat rapat dengan DPR pada 5 April 2022.

Pada keterangannya, disampaikan juga bahwa Indra Kenz menyembunyikan aset kriptonya menggunakan nama atau akun orang lain.

Baca juga : Dharma Polimetal Siapkan Rp 400 Miliar Untuk Belanja Modal

Indra Kenz diduga sempat menyembunyikan sejumlah aset sebelum dijadikan tersangka kasus penipuan investasi aplikasi Binomo.

Dengan kata lain, Indra Kenz juga diduga sempat mengalihkan aset lain di luar kripto menggunakan nama orang lain.

Baca juga : City Terus Buru Haaland

“Pola-polanya sedang dikembangkan bersama-sama Bareskrim,” katanya. Pola atau modus kejahatan pengalihan aset menggunakan nama orang lain di luar negeri ini makin menguat ketika Indra Kenz yang sudah menyandang status tersangka sempat bertandang ke beberapa negara seperti Uni Emirat Arab dan Turki.

Saat itu, Indra membantah ingin kabur atau menghindar dari panggilan polisi. Dia berdalih kepergian ke luar negeri untuk tujuan menjalani perawatan gigi.

Baca juga : Habiburokhman Usul Koruptor Rp 100 Miliar Dihukum Mati, Ini Kata KPK

Pada kasus ini, polisi sudah membekukan aset Indra Kenz di dalam negeri. Aset yang disita seperti tanah dan rumah, beberapa mobil mewah dan rekening diperkirakan jumlahnya mencapai Rp 55 miliar. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.