Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
Kasus Penyerobotan Tanah Milik Pertamina
Geledah Di Cianjur, Kejati DKI Kumpulkan KK Hingga Ijazah
Minggu, 24 April 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Penyidik meminta keterangan perangkat desa Ciranjang, Kabupaten Cianjur untuk memastikan keberadaan mendiang Hadi Sopandi.
Ini berkaitan dengan temuan dugaan pemalsuan identitas almarhum Hadi Sopandi. “Yang bersangkutan bukanlah A Supandi yang merupakan pemilik asal tanah yang dikuasai oleh PT Pertamina (Persero),” kata Ashari.
Penyidik menemukan adanya perbuatan menyembunyikan identitas pemilik sah tanah tersebut di Jalan Pemuda.
Baca juga : Kasus Pembohongan Publik Lili Pintauli Tak Dilanjutkan Ke Sidang Etik
“Bahkan pembayaran ganti rugi tanah di Jalan Pemuda tersebut patut diduga mengalir kepada pihak-pihak yang turut serta membantu ahli waris dari almarhum Hadi Sopandi dalam memenangkan gugatan perdata tanah milik PT Pertamina,” ungkap Ashari.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengeksekusi duit Rp 244,6 miliar milik Pertamina. Dana yang tersimpan di rekening BRI itu dirampas terkait perkara lahan di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Kejaksaan pun turun tangan mengusut persoalan ini. Diduga BUMN migas itu telah menjadi korban mafia tanah dan mafia peradilan.
Baca juga : Dewas KPK Masih Kumpulkan Bukti
Pengusutan kasus ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejati DKI nomor: Print 3026/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Penyelidikan Kasus Mafia Tanah Aset Milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Ramawangun, Jakarta Timur.
Hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 hektare yang digunakan sebagai Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4.000 meter persegi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) 4.000 meter persegi dan sisanya untuk komplek rumah dinas Bappenas.
Kompleks terdiri dari 20 unit rumah. Statusnya pinjam pakai berdasarkan Akta Pengoperan dan Penyerahan Tanah No. 58 Tanggal 18 September 1973.
Baca juga : Mentan Dorong Industri Pertanian Pakai Alsintan TKDN Tinggi
Tiba-tiba tahun 2014, muncul seseorang bernama OO Binti Medi menggugat Pertamina ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Gugatan diregister sebagai perkara nomor 127/ PDT.G/2014/PN.Jkt.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya