Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Penyerobotan Tanah Milik Pertamina
Geledah Di Cianjur, Kejati DKI Kumpulkan KK Hingga Ijazah
Minggu, 24 April 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Tim OO Binti Medi mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 12.230 meter persegi yang merupakan aset Pertamina. Dasarnya Verponding Indonesia Nomor C 178, Verponding Indonesia Nomor C 22 dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi Nomor 28.
Baca juga : Kasus Pembohongan Publik Lili Pintauli Tak Dilanjutkan Ke Sidang Etik
Gugatan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di tingkat banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK), pengadilan menyatakan tanah ini merupakan milik ahli waris dari A Supandi. Pertamina dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 244,6 miliar.
Baca juga : Dewas KPK Masih Kumpulkan Bukti
Belakangan, terkuak Verponding dan Surat Ketetapan Pajak yang dijadikan dasar gugatan adalah palsu. Hasil penyelidikan kejaksaan, diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses peradilan dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Baca juga : Mentan Dorong Industri Pertanian Pakai Alsintan TKDN Tinggi
Hal ini membuat Pertamina dirugikan sebesar Rp 244,6 miliar. Sebab, Juru Sita PN Jakarta Timur telah mengeksekusi dana sebesar itu dari rekening Pertamina di BRI. Padahal, Pertamina tidak pernah memberikan ataupun memberitahukan nomor rekening itu untuk kepentingan sita eksekusi. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya