Dark/Light Mode

Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Brigjen Yus Ketahuan Tilep Dana TWP-AD Rp 60 Miliar

Kamis, 28 April 2022 07:30 WIB
Terdakwa Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Yus Adi Kamrullah dan rekan bisnisnya, Ni Putu Purnamasari. (Foto: dok. Kejagung).
Terdakwa Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Yus Adi Kamrullah dan rekan bisnisnya, Ni Putu Purnamasari. (Foto: dok. Kejagung).

 Sebelumnya 
Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan bunyi Pasal 8 UU Tipikor menyatakan, setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Baca juga : KPK Lelang Harta 2 Napi Koruptor, Laku Rp 3,4 Miliar

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Brigjen TNI Faridah Faisal dan hakim anggota Brigjen TNI Hanifan Hidayatulloh, serta Laksamana Pertama (Laksma) TNI Al, Fahzal Hendri mempersilakan terdakwa mengajukan sanggahan atas dakwaan pada sidang pekan depan.

Kasus yang menyeret kedua terdakwa berawal dari temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan.

Baca juga : Jangan Nekat Mainkan BBM Subsidi, Bisa Dipenjara 6 Tahun Dan Denda Rp 60 Miliar

Setelah diselidiki Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejaksaan Agung bersama dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI ditemukan fakta penempatan atau pengelolaan dana TWP-AD yang tidak sesuai ketentuan investasi.

Perbuatan ini dilakukan bersama tersangka A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama, Kolonel CZI (Purn) CW, dan tersangka KGS MMS dari PT Artha Mulia Adiniaga. Mereka kongkalingkong menggunakan uang prajurit untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis.

Baca juga : Tahun Lalu, ASDP Indonesia Ferry Raup Untung Rp 362,3 Miliar

“Domain dana TWP yang disalahgunakan tersangka termasuk domain keuangan negara dimana sumber dana TWP adalah gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autodebit langsung. Sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan kepada para prajurit,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan tanggal 28 Desember 2021 disimpulkan, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 133.763.305.600.  [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.