Dark/Light Mode

Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Brigjen Yus Ketahuan Tilep Dana TWP-AD Rp 60 Miliar

Kamis, 28 April 2022 07:30 WIB
Terdakwa Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Yus Adi Kamrullah dan rekan bisnisnya, Ni Putu Purnamasari. (Foto: dok. Kejagung).
Terdakwa Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Yus Adi Kamrullah dan rekan bisnisnya, Ni Putu Purnamasari. (Foto: dok. Kejagung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mulai menyidangkan perkara Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Yus Adi Kamrullah dan rekan bisnisnya, Ni Putu Purnamasari. Keduanya didakwa melakukan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD).

Pada sidang perdana ini, Oditur Militer membacakan dakwaan terhadap Yus selaku Terdakwa I dan Ni Putu selaku Terdakwa II.

Brigjen Yus, mantan Direktur Keuangan TWP-AD telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 60.980.756.533. Sedangkan Ni Putu Purnamasari selaku Direktur PT Griya Sari Harta memperkaya diri sebesar Rp 37.335.910.483.

Baca juga : KPK Lelang Harta 2 Napi Koruptor, Laku Rp 3,4 Miliar

Sebaliknya, tindakan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara mencapai Rp 133.763.305.600.

Brigjen Yus diketahui menarik uang dari rekening Badan Pengelola (BP) TWP-AD tanpa seizin Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Uang dari rekening TWP-AD ditransfer ke rekening pribadi Yus.

Dana itu disimpan dalam bentuk deposito untuk dijadikan jaminan kredit Terdakwa II.

Baca juga : Jangan Nekat Mainkan BBM Subsidi, Bisa Dipenjara 6 Tahun Dan Denda Rp 60 Miliar

Tindakan ini bertentangan dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 60 tahun 2014 tentang Organisasi dan tugas (Orgas) TWP-AD dan KSAD Nomor KEP/181/ III/2018 tanggal 12 Maret 2018 tentang Pedoman Pengelolaan TWP dan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) swakelola bagi personel Angkatan Darat serta Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Oditur Militer menilai, perbuatan kedua terdakwa merupakan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau dakwaan kedua, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.