Dark/Light Mode

Kasus Mafia Minyak Goreng

Kejagung Korek Keuntungan PT Wilmar Dari Ekspor CPO

Jumat, 29 April 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum).

 Sebelumnya 
Pada kasus kasus penyalahgunaan fasilitas ekspor produk CPO dan turunannya, Kejagung menetapkan empat tersangka. Yakni Master Parulian Temanggung (Komisaris PT WNI), Stanley MA (Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group), Picare Tagore Sitanggang (General Manager pada Departemen General Affair PT Musim Mas).

Sedangkan satu tersangka dari kalangan birokrat yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

Baca juga : Usut Mafia Migor, Kejagung Disarankan Gandeng Penegak Hukum Lain

Diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam penerbitan persetujuan ekspor (PE) dari Kemendag ke para eksportir CPO. Padahal, eksportir itu tidak memenuhi syarat memenuhi kewajiban domestik market dan harga domestik.

Sebelumnya, JAM Pidsus Febrie Adriansyah menyebutkan, sedikitnya terdapat 88 perusahaan melakukan aktivitas ekspor CPO dan turunannya selama periode Januari 2021 sampai Maret 2022.

Baca juga : Bambang Haryo Pertanyakan Urgensi Proyek Bendungan Bener Di Wadas

Data kegiatan ekspor ini masih dikembangkan. “Kita cek, benar nggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau dia enggak (memenuhi kewajiban), ya bisa tersangka,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.  [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.