Dark/Light Mode

Tradisi Syawalan, Balon Udara Liar Beterbangan Di Angkasa Pulau Jawa

Selasa, 3 Mei 2022 11:40 WIB
Ilustrasi balon udara.
Ilustrasi balon udara.

 Sebelumnya 
Rosedi menjelaskan, atas laporan tersebut, Airnav mengeluarkan NOTAM yang diterbitkan adalah A1024/22 pada 29 April-21 Mei 2022, A1046/22 untuk 2-5 Mei 2022, dan A1047/22 untuk 2-10 Mei 2022.

Baca juga : 4 Tips Simpel Biar Tetap Fit Di Bulan Ramadan

Airnav juga telah berkoordinasi dan berperan serta secara intensif dengan stakeholder penerbangan. Di antaranya Pemerintah Daerah, Polri, TNI Angkatan Udara (TNI AU) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Keamanan Penerbangan (Dirkampen), Direktorat Navigasi Penerbangan (Dirnavpen), Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya (Otban III), dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali (Otban IV).

Baca juga : Formula 1, Verstappen Bete Sering Ditanya Wartawan

“Koordinasi ini untuk memantau laporan aktivitas balon udara liar dan melakukan langkah-langkah antisipatif dan pencegahan potensi bahaya balon udara liar bagi penerbangan," jelasnya.

Baca juga : Pra-KTT Y20 Resmi Dibuka, Bahas Peningkatan Kesadaran Keuangan Digital

Seperti diketahui, penerbangan balon udara biasa dilakukan sebagai tradisi syawalan masyarakat setempat. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.