Dark/Light Mode

Dirut Perindo Didakwa Korupsi, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Selasa, 10 Mei 2022 16:02 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Kemudian, Maqdir juga meragukan soal kerugian negara yang dijadikan dasar oleh jaksa untuk mendakwa kliennya. Apalagi, jaksa tidak mencantumkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam dakwaannya.

Baca juga : Asyik, Wisata Setu Babakan Dibuka 4 Mei

Padahal menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21 tahun 2014, kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi itu harus nyata dan pasti. Sementara, dalam surat dakwaan jaksa menguraikan bahwa perbuatan kedua terdakwa baru berpotensi dapat merugikan keuangan negara. "Kalau dapat itu kan belum tentu rugi, apalagi nyatanya masih ada piutang," sebutnya.

Baca juga : Kirim Surat Perpisahan Ke Presiden Korsel, Kim Jong-un Puji Upaya Moon Damaikan Korea

Kemudian, dalam dakwaan, jaksa menerapkan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dimana kedua pasal itu mendasarkan perbuatan materiil yang sudah pasti dilakukan.

Baca juga : Ketua KPK: Penegakan Hukum Bukan Persaingan Dan Pertikaian

"Artinya orang itu hanya bisa didakwa kalau dia melakukan perbuatan. Nah sementara ini dia tidak melakukan perbuatan kok didakwa," tandas Maqdir. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.