Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Duga Richard Louhenapessy Atur Lelang Proyek Di Pemkot Ambon
Minggu, 15 Mei 2022 19:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon.
Dugaan ini didalami tim penyidik komisi antirasuah saat memeriksa lima saksi pada Sabtu (14/5), di kantor Mako Brimob Polda Maluku.
Baca juga : KPK Duga Hakim Itong Dapat Uang Dari Tiap Perkara Yang Disidangkannya
Kelimanya adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Enrico Rudolf Matitaputty, Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon Firza Attamimi dan Anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017-2020 Hendra Victor Pesiwarissa.
Kemudian, Ketua Pokja II UKPBJ 2017 Ivonny Alexandra W Latuputty, dan Anggota Pokja III UKPBJ 2018/Anggota Pokja II UKPBJ 2020 Johanis Bernhard Pattiradjawane.
Baca juga : KPK Duga Ada Upaya Kesampingkan Aturan Dalam Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dari tersangka RL (Richard) untuk mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Minggu (15/5).
Selain itu, para saksi dikonfirmasi juga mengenai dugaan penerimaan gratifikasi untuk Richard dari berbagai pihak. Sementara tiga saksi lain yang juga dijadwalkan diperiksa pada Sabtu (14/5), tidak memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga : KPK Duga Rahmat Effendi Patok Harga Untuk Dapat Jabatan Di Pemkot Bekasi
Ketiganya adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon Fahmi Sallatalohy, License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon Nandang Wibowo, dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya Julian Kurniawan. "Ketiganya tidak hadir dan Tim Penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya," ungkapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya