Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Penipuan Investasi Indosurya

Tersangka Hendak Cairkan Aset Di Inggris 30 Juta Dolar

Selasa, 17 Mei 2022 07:30 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan. (Foto: Dok/Humas Polri).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan. (Foto: Dok/Humas Polri).

 Sebelumnya 
Bareskrim juga mengamankan 47 mobil. Di antaranya Rolls Royce dan Range Roger. Aset kendaraan-kendaraan itu bernilai Rp 28 miliar.

Whisnu mengatakann pihaknya tengah meneliti daftar aset yang dikuasai sejumlah pihak. Jika terkait dengan perkara, bakal disita.

Penyidk sudah mengajukan izin penyitaan aset di wilayah Jakarta, Bekasi dan Tangerang kepada pengadilan setempat. Diperkirakan aset lahan yang hendak disita ini bernilai Rp 261 miliar.

Baca juga : Masyarakat Batak Di Jogja Gelar Aksi Damai

Pekan lalu, LQ Indonesia Lawfirm kembali melaporkan PT Indosurya Inti Finance yang kini berubah nama menjadi PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia ke Bareskrim.

Perusahaan itu dilaporkan atas dugaan pidana penggelapan dan pencucian uang. Juga Henry Surya, Surya Effendy (ayah Henry Surya), Natalia Tjandra (istri Henry Surya) berikut belasan “key person” lainnya yang diduga terlibat secara aktif dalam pencucian uang.

Laporan itu teregistrasi dengan LP Nomor B/0204/IV/2022/ SPKT/Bareskrim Polri. Menurut LQ Indonesia Lawfirm, pelaporan terhadap PT Indosurya Inti Finance dan Surya Effendy, membuka peluanga Bareskrim untuk menahan para terduga pelaku lainnya yang belum tersentuh dari laporan polisi terhadap Koperasi Indosurya.

Baca juga : Jaksa Agung Geram, Kita Juga Sama

“Ada indikasi bahwa LP Koperasi Indosurya sulit untuk P21 (dilengkapi) karena petunjuk audit yang membutuhkan waktu lama untuk dipenuhi. Sehingga masa penahanan 120 hari Henry Surya bisa habis sebelum pemenuhan petunjuk jaksa dan Henry Surya bisa bebas demi hukum,” ujar Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim pada 9 Mei 2022.

Dengan dibuatnya laporan kedua tersebut diharapkan kepolisian bisa langsung menahan kembali tersangka Henry Surya.

Koperasi Simpan Pinjam Indosurya diduga menghimpun dana dari masyarakat umum. Menawarkan paket investasi dengan imbal balik bunga. Berkisar 9-12 persen per tahun kepada nasabah.

Baca juga : Manjakan Penyuka Makanan Italia, Pizza Marzano Kenalkan 10 Menu Baru

Kasus ini mulai terkuak pada Februari 2020 ketika para nasabah tidak bisa menarik dana simpanan yang telah jatuh tempo.

Selain melapor ke polisi, nasabah menggugat Indosurya ke Pengadilan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terkuak Indosurya mengelola dana simpanan mencapai Rp14,6 triliun, yang berasal dari 5.700 nasabah.

Jumlah ini lebih besar dari yang dilaporkan kepada otoritas terkait. Indosurya mengklaim mengelola dana mencapai Rp 10 triliun.  [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.