Dark/Light Mode

Eks Dirjen Kementan Tersangka 6 Tahun

Ditegur Dewas, Penyidik KPK Lanjutkan Kasus Pupuk

Sabtu, 21 Mei 2022 07:30 WIB
Tersangka mantan Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian (2012) Hasanuddin Ibrahim, ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Hasanuddin yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016, ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pupuk Hayati untuk pengendalaian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Kementerian Pertanian Tahun 2013 yang diduga merugikan negera mencapai Rp 12,9 miliar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).
Tersangka mantan Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian (2012) Hasanuddin Ibrahim, ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Hasanuddin yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016, ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pupuk Hayati untuk pengendalaian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Kementerian Pertanian Tahun 2013 yang diduga merugikan negera mencapai Rp 12,9 miliar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).

 Sebelumnya 
Kendati demikian, Karyoto tidak berusaha buang badan. Ia berkomitmen untuk menuntaskan semua tunggakan perkara.

“Saya selaku yang bertanggungjawab di kedeputian penindakan dan eksekusi tidak mencari kesalahan, tapi yang jelas perkara ini harus dituntaskan,” pungkasnya.

Baca juga : DPR Apresiasi Kementan Cepat Tangani Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku

Hasanuddin Ibrahim merupakan tersangka ketiga kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013. Ia baru ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Jumat (20/5/2022).

Untuk tahap pertama, KPK melakukan penahanan terhadap Hasanuddin selama 20 hari. Mantan Sekjen Kementan itu akan menjalani penahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga : Lin Che Wei Tergelincir Di Kasus Minyak Goreng

Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Ditjen Hortikultura, Eko Mardiyanto dan Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno.

Ketiga tersangka tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan pupuk hayati. Nilai kontrak proyek sebesar Rp 18,6 miliar. Kerugian negara mencapai Rp 10 miliar.

Baca juga : Ini Langkah Cepat Kementan Atasi Penyakit Mulut Dan Kuku

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.