Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Eks Dirjen Kementan Tersangka 6 Tahun
Ditegur Dewas, Penyidik KPK Lanjutkan Kasus Pupuk
Sabtu, 21 Mei 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Kendati demikian, Karyoto tidak berusaha buang badan. Ia berkomitmen untuk menuntaskan semua tunggakan perkara.
“Saya selaku yang bertanggungjawab di kedeputian penindakan dan eksekusi tidak mencari kesalahan, tapi yang jelas perkara ini harus dituntaskan,” pungkasnya.
Baca juga : DPR Apresiasi Kementan Cepat Tangani Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku
Hasanuddin Ibrahim merupakan tersangka ketiga kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013. Ia baru ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Jumat (20/5/2022).
Untuk tahap pertama, KPK melakukan penahanan terhadap Hasanuddin selama 20 hari. Mantan Sekjen Kementan itu akan menjalani penahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga : Lin Che Wei Tergelincir Di Kasus Minyak Goreng
Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Ditjen Hortikultura, Eko Mardiyanto dan Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno.
Ketiga tersangka tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan pupuk hayati. Nilai kontrak proyek sebesar Rp 18,6 miliar. Kerugian negara mencapai Rp 10 miliar.
Baca juga : Ini Langkah Cepat Kementan Atasi Penyakit Mulut Dan Kuku
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya