Dark/Light Mode

KPK Sebut Kajian ICW Soal Kerugian Keuangan Negara Salah Kaprah

Senin, 23 Mei 2022 15:25 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dia pun memastikan, KPK melalui fungsi yang dijalankan Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) berupaya optimal melakukan asset recovery.

Baik sejak awal, melalui pelacakan aset yang maksimal terhadap harta dan kekayaan yang dimiliki para pelaku korupsi, pengelolaan barang bukti, salah satunya agar aset yang disita dan dirampas tidak mengalami depresiasi nilai saat pelaksanaan lelangnya, serta eksekusi yang dijalankan oleh Jaksa atas putusan pengadilan.

Dia menegaskan, melalui UU KPK yang baru, kini fungsi eksekusi menjadi tugas pokok fungsi KPK. Sehingga Jaksa Esekutor juga bisa melakukan penyitaan.

Baca juga : Pembangunan Kawasan Perbatasan Dilanjutkan

"Langkah-langkah ini sebagai penguatan dan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan Negara oleh KPK," ungkapnya. Ali menjelaskan, perkara yang ditangani KPK sebanyak 791 dari total 1.231 merupakan kasus suap, atau lebih dari 64 persen. Secara normatif tidak ada kerugian keuangan negaranya.

"Karena publik penting memahami, tindak pidana korupsi jangan hanya disederhanakan menyoal kerugian keuangan negara," tegasnya.

Dalam UU Tipikor, lanjut Ali, setidaknya ada 30 jenis, yang kemudian disederhanakan menjadi tujuh, yaitu kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap meyuap, dan benturan kepentingan dalam pengadaan

Baca juga : Pemberdayaan Perempuan Langkah Strategis Wujudkan Kebangkitan Nasional

. "Lebih jauh, kita cek data aset recovery KPK, tercatat bahwa pada tahun 2020 KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 294.778.133.050. Kemudian pada tahun 2021 naik lebih dari 41 persen dengan nilai total Rp 416.941.569.376," ujar Ali.

"Lalu pada tahun 2022 berjalan, data per 31 Maret, mencapai Rp183.157.346.649. Perhitungan asset recovery tersebut berasal dari denda, uang pengganti, dan rampasan," imbuhnya.

Dalam penerapan pasal TPPU, kata Ali, sebagai salah satu instrumen untuk mengoptimalkan asset recovery, KPK mencatat telah menangani sejumlah 44 perkara. Tahun 2021 sendiri sejumlah 6 perkara.

Baca juga : Kendalikan PMK, Kementan Kirim Obat-obatan Dan APD Ke Daerah

Oleh karena itu, KPK berharap kajian-kajian tentang pemberantasan korupsi dapat disusun dengan komperehensif berbasis data dan fakta yang akurat, sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan agar memberikan manfaat bagi perbaikan upaya pemberantasan korupsi ke depannya

. "Di mana perbaikan tersebut bisa lebih luas, tidak hanya bagi KPK, namun juga bagi aparat penegak hukum lainnya, Kepolisian dan Kejaksaan, yang juga punya kewenangan melakukan penanganan tindak pidana korupsi," tegasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.