Dark/Light Mode

Nama Anak Tak Boleh Satu Kata Kudu Gencar Disosialisasikan Ya

Rabu, 25 Mei 2022 07:05 WIB
Ilustrasi Akta Kelahiran. (Foto : Istimewa).
Ilustrasi Akta Kelahiran. (Foto : Istimewa).

 Sebelumnya 
“Buang-buang anggaran saja. Coba benahi yang benar tuh coba pakai bin, atau family name atau marga. Di samping mudah untuk mencari garis keturunan, juga mempererat kekerabatan,” kata @ anetagama.

Sementara, @ryanzein mendukung aturan baru Mendagri yang mengatur penamaan anak.

Di Arab Saudi, lanjut @ryanzein, na­ma wajib 4 suku nama; nama pertama nama anaknya, nama kedua nama bapak­nya, nama ketiga nama kakeknya, nama keempat nama marganya. “Nama-nama asing dan nama-nama malaikat juga dilarang,” ujarnya.

Baca juga : Kominfo Gelar Sosialisasi Mudik Sehat Dan Aman

Akun @KlarikaSvetlana menceri­takan pengalaman ayahnya. Kata dia, sewaktu berangkat haji sekitar 20 tahun yang lalu, nama ayahnya yang cuma 1 kata ditambah bin Muhammad.

“Nama kakekku. Habis itu, orang-orang Arab yang jadi petugas pang­gil si ayah Muhammad terus, bahkan dapat perlakuan istimewa,” tutur @ KlarikaSvetlana.

Akun @MonkChan_ meminta netizen membaca lengkap aturan baru ini. Aturan itu justru memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen administrasi. Seperti data kependudukan, paspor dan lain-lain.

Baca juga : Demokrat Mandiri Tanpa SBY

“Nah benar nih. Ini bisa mempermudah warga negara ketika pergi keluar negeri. Sosialisasikan biar masyarakatnya pa­ham,” timpal @h3ndrayoga.

“Kalau mau bikin ID/dokumen inter­nasional itu harus ada first name dan last name. Jadi kalau nama cuma satu kata itu malah dipersulit,” tambah @eko1340.

Akun @sintingbuku mengungkap bahwa panjang pendek nama tidak mempengaruhi proses administrasi kepen­dudukan. Namanya cuma 1 kata di KTP dan paspor.

Baca juga : Temu Masyarakat Kota Bogor, Syarief Hasan Tebar Bingkisan

“Alhamdulillah, lancar-lancar saja per­nah urus visa Amerika Serikat, Schengen, United Kingdom, dan lain-lain. Saat mau umrah saja yang perlu full name of bearer,” ungkapnya. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.