Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp 20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp 5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.
Baca juga : Beras Selalu Surplus, Pengamat Puji Rintisan Amran Sulaiman
Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp 362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.
Baca juga : KPK Reka Ulang Kasus Korupsi Pengajuan Dana PEN
Kasus suap jual beli jabatan kepala desa tersebut sudah masuk proses persidangan. Sejumlah pihak yang terlibat sudah diputus bersalah. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya