Dark/Light Mode

Kuasa Hukum: Nggak Adil, Bambang Trihatmodjo Sendirian Tanggung Utang Sea Games Rp 64 M

Rabu, 23 Februari 2022 21:11 WIB
Tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo saat menggelar konferensi pers, di Ol Pops Coffee Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (23/2). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo saat menggelar konferensi pers, di Ol Pops Coffee Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (23/2). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita menyebut, tidak adil jika kliennya harus menanggung sendiri utang penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997 sebesar Rp 64 miliar.

Prisma mengatakan, perhelatan pesta olahraga terbesar di Asia Tenggara itu merupakan kepentingan nasional yang dikerjakan oleh beberapa pihak.

"Klien kami tidak mengerjakannya sendirian," kata Prisma dalam konferensi pers, di Ol' Pops Coffee Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (23/2).

Baca juga : Kuasa Hukum: Putusan MA Perkuat Ketidakterkaitan Bambang Tri Dengan SEA Games XIX

Menurut Prisma, penanggung jawab dari penyelenggaraan Sea Games 1997 itu adalah Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP). Pelaksana KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti (TIM).

Di dalam konsorsium itu sendiri terdapat beberapa pihak pelaksana. Mulai dari Kementerian Olahraga (Kemenpora), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) hingga Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat yang kini menjadi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, alias Kemenko PMK RI.

"Harus dilihat secara komprehensif dan adil, karena utang itu bukan untuk kepentingan pribadi. Tapi untuk pelaksanaan SEA Games," tuturnya.

Baca juga : Ketum Golkar: Anak Kehilangan Orangtua Akibat Covid Adalah Tanggung Jawab Kita Bersama

Dia pun heran dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menagih kliennya untuk membayar dana talangan penyelenggaraan SEA Games Tahun 1997 sendirian.

Apalagi, jumlah yang harus dibayarkan membengkak. Dari awalnya Rp 35 miliar menjadi Rp 64 miliar. Pembengkakan itu terjadi lantaran ada bunga 15 persen setiap tahunnya.

Selain itu, ditambahkan Prisma, uang tersebut bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melainkan, dari dana pungutan reboisasi Kementerian Kehutanan yang dikirimkan ke KONI untuk pemusatan latihan nasional atau pelatnas atlet Indonesia yang akan bertanding di Sea Games 1997.

Baca juga : Terawan Dikasih Panggung Di Senayan

Saat itu dibuatlah cek tunai dan dicarikan langsung oleh KONI, sehingga tidak ada uang seperak pun yang masuk ke kantong pribadi Bambang Triahatmodjo. "Sehingga penagihan ini juga kan jauh dari nilai keadilan," kritik Prima.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.