Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Pelototi Peran Bos Summarecon Dalam Proyek-Proyek Lain, Termasuk Di Bekasi

Sabtu, 4 Juni 2022 14:31 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami lebih lanjut peran Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nushihono dalam sejumlah aktivitas bisnis perusahaan yang melantai di bursa dengan kode emiten SMRA itu.

Melalui Oon Nushihono, komisi antirasuah bakal melihat lebih jauh sejumlah proyek Summarecon Agung, termasuk proyek Summarecon Bekasi dan Bogor.

Oon Nushihono merupakan pihak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap pemulusan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Dalam sengkarut kasus itu, Oon diduga memberikan sejumlah uang kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. 

Nama Oon Nushihono juga muncul dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.

Namanya muncul lantaran menjadi salah satu pihak yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pepen pada 11 April 2022 lalu.

Baca juga : Summarecon Kena Perkara Lagi Di KPK

Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Rahmat Effendi, PT Summarecon Agung Tbk juga disebut memberikan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Diduga gratifikasi berupa uang dari Summarecon itu diterima melalui yayasan miliknya dan keluarga, yakni Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya. Penerimaan itu terjadi dua tahap, yakni sebesar Rp 500 juta pada 29 November 2021 dan Rp 500 juta pada 7 Desember 2021.

"Pasti nanti kita akan liat ya, dalam hal ini kan masih terkait dengan perizinan IMB di Yogya. Apakah yang bersangkutan (Oon Nushihono) juga ke Bekasi ke Bogor atau ke mana, di mana ada proyek-proyek PT SA (Summarecon Agung) melakukan hal yang sama (dugaan praktik suap) tentu nanti akan dilihat di dalam proses penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6).

Proses penyidikan kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta menjadi pintu masuk KPK menelusuri lebih lanjut dugaan praktik rasuah. 

KPK tak segan-segan melakukan penindakan, jika ditemukan bukti kuat bahwa Summarecon Agung menggunakan jalan rasuah dalam menjalankan bisnisnya.

Baca juga : 5 APM Keroyokan Kembangkan Ekosistem Mobil Listrik Di Bali

"Jadi kami (saat ini) tidak bisa memastikan apakah (sejumlah proyek Summarecon Agung amis dugaan suap), semuanya bergantung kepada kecukupan alat bukti," tuturnya. 

Dalam kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta, maupun gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rahmat Effendi, andil korporasi Summarecon Agung tak luput dari pantauan KPK.

Alex berjanji bakal mendalami keterlibatan korporasi PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dalam sengkarut rasuah tersebut.

"Ya tentu nanti akan didalami apakah uang yang diberikan itu tersebut itu diambil dari kasnya summarecon atau atas persetujuan dari dewan direksi mengetahui," bebernya. 

"Kalau sudah menjadi kebijakan korporasi misalnya korporasi menyetujui atau mengetahui untuk memberikan imbalan atau sesuatu dalam pengurusan perizinan ya berarti kan korporasi terlibat dalam proses penyuapan dan diketahui oleh PT SA," tambah Alex. 

Baca juga : KBRI Roma Perkuat Peran Pemuda Dalam Pertanian Berbasis digital

 KPKmenetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Keempat tersangka itu yakni, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono, Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan ajudan atau aspri Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Penetapan tersangka itu hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Yogyakarta pada Kamis (2/6). 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.