Dark/Light Mode

Perkara Korupsi Pembangunan Kantor DPRD

Ambil Alih Pengusutan, KPK Kok Dari Nol Lagi

Senin, 13 Juni 2022 07:30 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: ANTARA).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: ANTARA).

 Sebelumnya 
Ali mengutarakan, pembangunan yang dikerjakan perusahaan konstruksi MGK, memilik nilai kontrak Rp 9.004.617.000.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diduga “total loss”. Besarnya setelah dipotong pajak Rp 8.002.327.333.

Ali mengatakan, pengambilalihan penanganan perkara itu dilakukan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Jarot.

Baca juga : HMI Kukar Harap Pembangunan IKN Pakai Tenaga Kerja Lokal

“Pengambilalihan perkara diikuti dengan penyerahan empat berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya,” kata Ali.

Ia menegaskan bahwa setelah perkara itu diambil alih KPK, bukan berarti kerja sama antara Polda Sulawesi Tengah dan KPK selesai.

Menurutnya, dukungan, fasilitasi, kerja sama, dan kolaborasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan penyidik Polda Sulawesi Tengah selalu terbuka.

Baca juga : Firli Bahuri: Korupsi Bertentangan Dengan Tiap Butir Pancasila

“Baik untuk perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara ini ataupun penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi lainnya,” kata Ali.

Menurut Ali, lembaganya telah melakukan supervisi dan dukungan dalam penanganan perkara tersebut sejak 2018. Kerja sama KPK dan Polda Sulawesi Tengah di antaranya dalam pelaksanaan pengecekan fisik bangunan gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara dan pengambilan keterangan ahli-ahli terkait.

Adapun alasan pengambilalihan perkara ini karena terdapat keadaan lain yang menurut pertimbangan penyidik, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga : Mentan SYL Koordinasi Pengendalian Dan Pencegahan PMK Di Lampung

“Sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat (2) huruf f Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kutip Ali. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.