Dark/Light Mode

Gratiskan PBB Di Bawah 2 M

Anies Makin Manis

Senin, 13 Juni 2022 07:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: ANTARA)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan paham betul keadaan kantong warganya yang sedang kempes akibat dihantam pandemi Covid-19. Agar tidak menambah beban, Anies bikin kebijakan manis untuk warganya: menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PB) bagi rumah warga di bawah Rp 2 miliar.

Kebijakan menggratiskan untuk pembayaran PBB itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 23 Tahun 2022. Isinya, membebaskan PBB perdesaan dan perkotaan atau disebut PBB-P2 bagi rumah/tanah yang NJOP-nya (Nilai Jual Objek Pajak) di bawah Rp 2 miliar. Kebijakan ini mulai berlaku Jumat (10/6) kemarin.

Baca juga : DKI Gratiskan Pajak Rumah NJOP Di Bawah Rp 2 Miliar

Rinciannya, lewat Pergub itu, Anies membebaskan PBB-P2 bagi rumah tapak yang dimiliki atau dimanfaatkan dengan NJOP kurang dari Rp 1 miliar dengan pembebasan 100 persen. Tak hanya itu, Pemprov DKI juga memberikan pembebasan sebagian PPB-P2 untuk rumah tapak yang dimiliki dan dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan NJOP di atas Rp 2 miliar. Kriteria pembebasannya: untuk pajak bumi 60 meter persegi dan bangunan seluas 36 meter persegi dari PBB-P2 terutang.

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan sejumlah keringanan pembayaran PBB-P2 tahun 2022 bagi wajib pajak yang membayar dengan periode tertentu. Bagi masyarakat yang melakukan pelunasan pembayaran ketetapan PBB-P2 2022 pada periode Juni-Agustus, akan diberikan keringanan 15 persen. Sedangkan yang bayar pada September-Oktober, dapat keringanan 10 persen dari tagihan pajaknya. Bagi yang membayarnya di akhir tahun, dapat potongan 5 persen.

Baca juga : Anies Baswedan Masih Punya Waktu Nyalip Kok

Selain memberikan keringanan pajak, Anies juga memberikan keringanan pokok tunggakan PBB 10 persen dan penghapusan sanksi administrasi bagi masyarakat yang punya tunggakan pajak. Yakni tunggakan periode 2013- 2022 dibayarkan pada periode Juni 2022 hingga Oktober 2022.

“Di era pandemi, pemerintah me[1]merlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” kata Anies, seperti dilansir situs resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Minggu (12/6).

Baca juga : Projo Main Bola Panas

LoyalisAnies yang juga Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol, Geisz Chalifah mengatakan, Anies selalu melangkah jauh di depan. Contohnya, meski Jakarta tidak punya sawah, tapi bisa mengekspor beras.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.