Dark/Light Mode

Harapan Eks Ketua MK

Pj Jangan Berpolitik Harus Dipagari Aturan Kuat Dan Ketat

Rabu, 20 April 2022 07:45 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. (Foto: YouTube)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva meminta Pemerintah mengeluarkan aturan atau regulasi, yang dapat mencegah politisasi penjabat (Pj) kepala daerah pada Pemilu 2024.

Menurutnya, regulasi tersebut juga harus mengatur sanksi, bila penjabat kepala daerah melakukan tindakan menguntungkan salah satu partai politik peserta pemilu, calon presiden (capres), atau calon anggota legislatif (caleg).

“Aturan bagi penjabat kepala daerah harus nyata dan tegas. Mereka tidak boleh memihak atau menunjukkan keberpihakan terhadap partai politik, pasangan calon dalam Pilkada dan Pilpres, serta mendapat sanksi yang tegas jika melakukan pelanggaran,” kata Hamdan, dalam program YouTube Salam Radio Channel, Selasa (19/4).

Baca juga : Optimalkan Penanganan Hemofilia Di Tanah Air, Perlu Dukungan Medis Dan Kebijakan

Diketahui, Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengatur pengangkatan penjabat kepala daerah dari Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, lantaran tidak dilaksanakannya Pilkada 2022 dan Pilkada 2023. Pejabat Gubernur diangkat dari penjabat pimpinan tinggi madya, sementara pejabat bupati/wali kota ditunjuk dari pejabat pimpinan tinggi pratama.

Melanjutkan keterangannya, Hamdan mengatakan, secara formal, penjabat kepala daerahyang statusnya ASN harus ne­tral, profesional, dan tidak berpolitik praktis. Namun, secara informal, kecenderungan ASN berpihak kepada kontestan pemiluakan selalu ada.

Apalagi, lanjut dia, penjabat yang akan memimpin daerah sebanyak 271 orang. Rinciannya, pemerintah akan mengangkat 101 penjabat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerahyang habis masa jabatannya pada 2022, terdiri dari tujuh gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.

Baca juga : Jangan Sampai Habis Lebaran Kasus Corona Melonjak Lagi

Kemudian, sambung dia, sebanyak 170 penjabat akan diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2023, meliputi 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota. Para penjabat itu diangkat untuk satu tahun, namun dapat diperpanjang setiap satu tahun dengan orang yang sama atau berbeda.

“Para penjabat itu dibutuhkan, hingga dilantiknya kepala daerah definitif hasil Pilkada serentak 2024. Tidak ada yang dapat menjamin para penjabat kepala daerah itu, tidak terlibat politisasi untuk pemenangan Pemilu 2024. Namun, pemerintahselalu beralasan, penjabat kepala daerah diangkat dari ASN yang netral dan sesuai amanat undang-undang,” urai dia.

Karenanya, sambung dia, mekanisme kontrol melalui regulasi tetap diperlukan. Dengan begitu, publik bisa mendapat garansi tentang tidak adanya kepentingan atau politisasi dalam pengangkatan maupun kerja pejabat kepala daerah.

Baca juga : Tingkatkan Akses Pangan Berkualitas, Pasar Mitra Tani Kalbar Gelar Pangan Murah

“Bagaimana memberikan garansi agar mereka tetap independen, tidak memihak, mekanisme kontrolnya ada pada regulasi. Itu lah pentingnya regulasi dalam menghadapi Pilkada 2024,” tegas Hamdan dalam acara bertajuk, “Mencegah Politisasi Penjabat Kepala Daerah untuk Pemenangan Pemilu 2024” itu. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.