Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dilarang Jadi Pengurus Partai Dan Nyaleg

Direksi BUMN Fokus Kerja Aja

Selasa, 14 Juni 2022 06:45 WIB
Ilustrasi. Kementerian BUMN. (Foto : Istimewa).
Ilustrasi. Kementerian BUMN. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) yang melarang Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi pengurus partai, kepala daerah hingga calon anggota legislatif (caleg). Direksi juga harus setia kepada Pancasila.

Keputusan tersebut dituangkan dalam PP Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Larangan ter­maktub dalam perubahan ayat (1) Pasal 22 PP sebelumnya.

“Anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah,” demikian bunyi dari PP tersebut yang di teken Jokowi pada 8 Juni 2022.

Baca juga : Jelang Pemilu, Parpol Dan Masyarakat Diminta Waspadai Ormas Khilafah

Selain itu, PP Nomor 23 Tahun 2022 juga mengatur pengangkatan Direksi BUMN. Menteri BUMN harus menetapkan daftar dan re­kam jejak calon anggota direksi. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1a) hingga (1c).

Untuk melaksanakan perintah ini, menteri terkait bisa meminta masukan dari lembaga maupun instansi terkait. Rekam jejak tersebut juga menjadi perhatian dan pertimbangan menteri saat menunjuk Direksi BUMN.

Lebih lanjut, pengangkatan Direksi juga bisa meminta masu­kan dari Menteri Keuangan.

Baca juga : Gelang Haji Harus Dipakai, Jangan Cuma Disimpan, Apalagi Buat Tuker-tukeran Kayak Cinderamata

“Pengangkatan direksi, men­teri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan atau menteri teknis,” sebagaimana dikutip dari ayat 2 Pasal 14.

Kemudian, dalam perubahan ini Presiden Jokowi juga menyisip­kan Pasal 17A di antara Pasal 17 dan 18. Pasal tersebut memerin­tahkan agar dalam kesehariannya seorang Direksi BUMN harus memiliki sikap setia terhadap Pancasila dan NKRI.

Aturan ini resmi ditetapkan Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada hari yang sama. Ayat (2) PP tersebut kemudian menya­takan ketentuan pelarangan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri (Permen).

Baca juga : Sandiaga Pilih Fokus Kelarin Tugas Menteri

“Kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi ini sudah sangat tepat. Sebagai anggota Komisi VI yang membidangi BUMN, saya mendukung PP yang dike­luarkan presiden,” ujar Komisi VI DPR Rudi Hartono Bangun.

Akun @Bambangelf men­duga, aturan baru Presiden Jokowi ini dikeluarkan untuk mendorong BUMN menjauhi keriuhan politik. Dia menilai, aturan tersebut bagus.

“Setuju, fokus kerja saja, jangan cari popularitas,” kata @hadi_supramono. “Semoga bukan retorika,” sambung @rookandbridge. “Semoga imple­mentasinya benaran, aamiin,” tambah @Yonz_lp.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.