Dark/Light Mode

Dilarang Jadi Pengurus Partai Dan Nyaleg

Direksi BUMN Fokus Kerja Aja

Selasa, 14 Juni 2022 06:45 WIB
Ilustrasi. Kementerian BUMN. (Foto : Istimewa).
Ilustrasi. Kementerian BUMN. (Foto : Istimewa).

 Sebelumnya 
Menurut @Fido_id_, selain BUMN bebas dari politik, level menterinya juga harus lepas dari kepengurusan partai. Tujuannya, agar kebijakan tidak terkontami­nasi politik sektoral atau disalah­gunakan untuk mendapatkan popularitas. “Mantap,” timpal @HadiMul02528917.

Akun @agustinusamad men­gatakan, BUMN harus diisi orang-orang profesional. Tidak boleh ada titip-titipan. Bahkan, jika perlu bajak profesional terkenal.

Sementara, @angeunlada tidak yakin aturan baru tersebut diterapkan oleh perusahaan pelat merah. Soalnya, aturan yang lama, tentang rangkap jabatan saja dicuekin. “Apalagi yang sekarang,” ujarnya.

Baca juga : Jelang Pemilu, Parpol Dan Masyarakat Diminta Waspadai Ormas Khilafah

Akun @papahstress_ masih menyimpan keraguan dengan keputusan Presiden. Kata dia, kalau memang benar Pesiden Jokowi serius, dirinya pasti men­dukung kebijakan tersebut.

“Dicek lagi kesungguhan para pejabat BUMN Pak, biar nggak pada maruk,” saran dia.

Akun @msaid_didu menga­takan, aturan terkait larangan direksi BUMN berpolitik sudah ada sejak lama lewat PP Nomor 45 tahun 2005. Namun, pada praktiknya sekarang, komisaris BUMN banyak dari relawan atau caleg gagal dari koalisi partai penguasa.

Baca juga : Gelang Haji Harus Dipakai, Jangan Cuma Disimpan, Apalagi Buat Tuker-tukeran Kayak Cinderamata

“Jangan tertipu seakan aturan baru. Ini aturan lama sejak 2005. PP Nomor 45 Tahun 2005 sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003,” sambung @Julian303. “Kalau mau buat gebrakan, larang jadi relawan atau tim sukses,” tambah @andyydepp.

Akun @PutroJoyo18 mengungkapkan, ada 3 aturan prioritas yang harus dikeluarkan Jokowi untuk menyelamatkan BUMN. Pertama, larang menteri rangkap pengurus partai (apalagi ketua). Kedua, capres dilarang memakai fasilitas negara, ter­masuk BUMN. Dan ketiga, TNI dan Polri harus netral.

“Mungkin sudah ada aturan­nya, tapi dengan penegasan kembali oleh Presiden, gaungnya akan lebih terasa,” katanya.

Baca juga : Sandiaga Pilih Fokus Kelarin Tugas Menteri

Akun @ARIFILIZER men­gungkapkan, banyak caleg ga­gal di 2019 menjadi komisaris BUMN dan berpotensi ikut caleg di 2024. “Perjelas saja aturan pengangkatan komisaris,” katanya.

Akun @srikandi_hutan men­egaskan, aturan baru yang dibuat Jokowi merupakan amanah da­lam kebijakan bernegara. Wajib mematuhi amanat konstitusi UUD 45 dan Pancasila.

“Mandat kedaulatan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat no taipan oligarki,” tegas dia. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.