Dark/Light Mode

Dakwaan Gratifikasi Tidak Terbukti

Waduh, KPK Dua Kali Di-KO Taipan Batubara

Selasa, 14 Juni 2022 07:30 WIB
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM), Samin Tan. (Foto: Istimewa).
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM), Samin Tan. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Majelis menilai tidak ada kesepakatan apapun antara Samin dengan Eni mengenai pemberian uang ini. Di persidangan tidak terungkap apakah Nenie Afwani memberi uang atas perintah Samin.

“Meskipun setiap komunikasi yang disampaikan selalu dikomunikasi dengan Terdakwa (Samin), namun hal tersebut tidak dapat dijadikan pertimbangan Nenie Afwani telah diperintah oleh Terdakwa untuk memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih,” nilai majelis.

Putusan itu menegaskan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Bahwa perbuatan Samin memberikan uang kepada Eni tidak bisa dijerat pasal gratifikasi.

Baca juga : Airlangga Kasih Angin Ke Orang Luar

Majelis justru menilai Samin merupakan korban pemerasan Eni yang butuh uang untuk kepentingan suaminya.

Majelis hakim menganggap Eni tidak punya kewenangan dalam terminasi PT AKT. “Yang punya kewenangan Menteri ESDM. Terdakwa korban pemerasan,” demikian pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut majelis, tidak ada pasal UU Tipikor yang menjerat pemberi gratifikasi.

Baca juga : Pelabuhan, Gerbang Terakhir Cegah Pengapalan Batu Bara Ilegal Di Kalsel

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menandaskan lembaganya menghormati putusan kasasi. Ia berharap MA segera mengirimkan salinan putusan kasasi untuk dipelajari. “Apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya,” katanya.

Ia menyatakan KPK sudah berupaya maksimal membuktikan dakwaan perkara Samin di persidangan. Dengan menghadirkan saksi-saksi terkait maupun membeber barang bukti.

Ali mengajak masyarakat memantau terus kasus Samin. “Sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tutupnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.